KOMPAS.com - Cara registrasi kartu Telkomsel merupakan proses pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan kartu Telkomsel.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.
Jika tidak didaftarkan, kartu SIM Telkomsel yang Anda beli tidak akan dapat digunakan untuk layanan telepon, SMS, hingga layanan internet.
Baca juga: Cara Setting APN Telkomsel di HP Android dan iPhone, Cepat dan Mudah
Cara registrasi nomor Telkomsel
Registrasi kartu Telkomsel cukup mudah, karena bisa dilakukan melalui layanan SMS di ponsel Anda.
Dilansir dari laman resmi Telkomsel, berikut adalah cara registrasi nomor Telkomsel melalui pesan singkat atau SMS:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan NIK dan KK sudah terdaftar di Dukcapil.
- Buka aplikasi Pesan pada ponsel Anda.
- Ketik SMS, REG<spasi>NIK#Nomor KK#.
- Kirim ke 4444.
Contoh: REG 1111222233334444#9876123455550000#
Baca juga: Cara Daftar Layanan Telkomsel One, Cepat dan Mudah
Bagi warga asing, cara registrasi nomor Telkomsel bisa dilakukan dengan cara mendatangi gerai Telkomsel atau gerai mitranya dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.
Nantinya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir untuk keperluan registrasi.
Baca juga: Rincian Harga Paket Telkomsel One dan Cara Daftarnya
Ketentuan registrasi kartu Telkomsel
Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan sendiri oleh pelanggan melalui SMS atau mendatangi gerai Telkomsel atau gerai mitra terdekat.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui:
- Selain itu, Anda hanya bisa mendaftarkan maksimum 3 nomor. Artinya 1 NIK maksimal hanya bisa meregistrasi untuk 3 nomor Telkomsel.
- Bagi pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk nomor keempat dan seterusnya, dapat dilakukan langsung di gerai Telkomsel atau gerai mitranya.
- Kemudian untuk mekanisme registrasi kartu Telkomsel untuk nomor korporasi, tetap didaftarkan atas nama pelanggan atau perorangan.
- Sedangkan untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
- Semua ketentuan tersebut di atas juga berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun untuk pelanggan non-seluler.
Baca juga: Cara Beli Paket Data dan Kuota Telkomsel lewat Livin by Mandiri
Registrasi kartu Telkomsel bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi Anda yang mengalami kendala saat melakukan registrasi nomor Telkomsel, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan resmi dari Telkomsel di Call Center 188
Anda juga bisa menghubungi melalui sosial media resmi Telkomsel dan beberapa metode layanan pelanggan lainnya seperti email cs@telkomsel.com, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.
Demikian cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.