Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu orang tersangka dari sebelas orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1/2024).
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah, i Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, OTT KPK di Sidoarjo itu merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan korupsi.

"Dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024). 

Dari kegiatan OTT KPK di Sidoarjo itu, KPK telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK di Sidoarjo ini juga menyeret nama Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Lantas, seperti apa fakta OTT KPK di Sidoarjo? Simak artikel berikut.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2023, Terbaru Gubernur Maluku Utara

5 fakta OTT KPK di Sidoarjo

Berikut Kompas.com merangkum fakta OTT KPK di Sidoarjo, Jawa Timur:

KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka itu diumumkan setelah KPK memeriksa dan mengamankan 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan bupati Sidoarjo pada Rabu (24/1/2024).

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Ghufron, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/1/2024). 

Siska diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ini Arti, Dasar Kewenangan, dan Teknik OTT KPK

Ghufron mengatakan, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Insentif itu seharusnya diterima ASN dari pendapatan pajak Sidoarjo selama 2023 mencapai Rp 1,3 triliun.

Besaran pemotongannya mencapai 10-30 persen sesuai insentif yang diterima para ASN. Dana hasil pemotongan itu terkumpul hingga Rp 2,7 miliar.

Dalam OTT KPK di Sidoarjo, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang menjadi bukti awal dan pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut

Atas perbuatannya, Siska dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska ditahan di Ruah Tahanan Cabang KPK mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Incaran KPK

  • Dana potongan diduga disetorkan ke Bupati Sidoarjo

Siska diduga memotong insentif para ASN itu dan mengumpulkannya untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron, masih dari sumber yang sama.

Pemotongan insentif itu disampaikan secara lisan oleh Siska. Siska lalu melarang para pegawainya untuk membahasnya di pesan singkat via WhatsApp.

  • Bupati Sidoarjo diperiksa KPK

Sementara itu, KPK menyebut, pihaknya akan memerintahkan tim penyidik untuk memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander mengatakan, Gus Muhdlor, begitu dia akrab disapa akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Saat OTT KPK di Sidoarjo dilakukan, tim penyidik mengaku tidak menemukan Gus Muhdlor. Mereka mengaku telah mencari keberadaan bupati tersebut. Namun tak ditemukan.

Baca juga: OTT KPK di Sidoarjo, Pemkab Pastikan Pelayanan Berjalan Normal

  • Diduga terjadi sejak 2021

Ghufron menjelaskan, praktik pemotongan insentif para ASN itu sudah terjadi sejak 2021.

”Jasa insentif cair empat kali per tahun. Nilai yang di-OTT (Rp 69,9 juta) itu triwulan terakhir 2023 yang ditangkap pada Januari. Yang lain sudah dibelanjakan. Praktik seperti ini, pemotongan dana insentif pajak yang menjadi hak pegawai, dilakukan sejak 2021," ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Hingga Senin (29/1/2024) belum ada pernyataan dari Ahmad Muhdlor Ali terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Namun, Gus Muhdlor, begitu dia akrab disapa sempat mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui siapa saja yang diperiksa penyidik KPK.

Dia menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi itu kepada KPK.

"Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati, menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya," ucap Gus Muhdlor, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

(Sumber: Andhi Dwi Setiawan, Syakirun Ni'am | Editor: Reni Susanti, Ihsanuddin).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi