KOMPAS.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga golongan IV mengalami kenaikkan per Jumat (26/1/2024).
Naiknya gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Resmi, Gaji PNS per 2024 Naik untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rincian gaji PNS 2024
Berikut ini rincian gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai Januari 2024:
Gaji PNS golongan I- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga: Gaji PNS Naik Mulai 2024, Berikut Ini Perinciannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+