Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duterte Tuding Presiden Filipina Ferdinand Marcos Ingin Perpanjang Masa Jabatan

Baca di App
Lihat Foto
AP PHOTO/AARON FAVILA
Ferdinand Bongbong Marcos Jr, putra mendiang diktator, saat menyapa khalayak dalam kampanye pilpres di Quezon City, Filipina, 13 April 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong Marcos dituding ingin mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatannya.

Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Presiden Filipina yang menjabat pada 2016-2022, Rodrigo Duterte.

Konstitusi yang saat ini berlaku di Filipina adalah Konstitusi 1987. Konstitusi mengatur, Presiden Filipina hanya bisa menjabat selama enam tahun.

Presiden Filipina hanya diberi kesempatan untuk menjabat sebanyak satu kali dan tidak dapat dipilih kembali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstitusi 1987 dibuat setelah mantan Presiden Filipina yang dikenal diktator Ferdinand Marcos atau ayah Bongbong Marcos digulingkan pada 1986.

Baca juga: Gaya Kampanye Prabowo Disebut Mirip Bongbong Marcos, Siapa Dia?

Duterte ancam gulingkan Marcos

Dalam sebuah pidato pada Minggu (28/1/2024), Duterte mengatakan bahwa sekutu Marcos di legislatif berencana untuk mengamandemen konstitusi untuk mencabut batas masa jabatan Presiden Filipina.

Terkait kemungkinan tersebut, ia mengancam akan menggulingkan Marcos dari jabatannya sebagai presiden.

Duterte mengungkit peristiwa penggulingan Ferdinand yang merupakan ayah Marcos dari kursi Presiden Filipina pada 1986.

Dilansir dari Associated Press, Duterte juga menuduh Ketua DPR Filipina Martin Romualdez bersama anggota parlemen lainnya yang mendukung Marcos telah menyuap para pejabat lokal untuk mengamandemen konstitusi.

Hal tersebut, kata Duterte, dilakukan untuk menghapus batas masa jabatan sehingga Marcos bersama sekutunya bisa melanggengkan kekuasaan.

Romualdez yang dituduh bersekongkol dengan Marcos membantah bahwa ia melakukan suap agar amandemen konstitusi dapat terlaksana.

Romualdez yang merupakan sepupu Marcos mengatakan, konstitusi diamandemen hanya untuk menghapus batasan-batasan investasi asing.

Baca juga: Menilik Gaya Kampanye Bongbong Marcos, Disebut Mirip dengan Joget Gemoy Prabowo

Tujuan Marcos ingin konstitusi diubah

Sementara itu, Marcos yang jadi sasaran tuduhan Duterte menyampaikan, ia terbuka untuk mengubah ketentuan-ketentuan ekonomi dalam konstitusi.

Meski begitu, ia menentang perubahan ketentuan yang membatasi kepemilikan asing atas tanah dan industri-industri penting lainnya, seperti media.

Salah satu pihak yang menentang amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Filipina adalah Senat.

Senat memperingatkan, fungsi check-and-balance-nya dirusak jika DPR melanjutkan rencana untuk melakukan amandemen dalam sebuah sesi gabungan dan bukan melalui pemungutan suara terpisah di Senat.

Senat Filipina beranggotakan 24 orang, sementara DPR mempunyai anggota sebanyak 316 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina juga menyampaikan, pihaknya menangguhkan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya untuk mengubah konstitusi pada Senin (29/1/2024).

Baca juga: Jokowi dan Riuh Tiga Periode yang Masih Menggema...

Marcos dituduh memakai narkoba

Di sisi lain, Duterte juga menuduh Bongbong Marcos sebagai seorang pecandu narkoba.

Tuduhan tersebut kemudian dijawab oleh Marcos dengan pernyataan bahwa Dutertelah yang mengonsumsi fentanil yang merupakan obat pereda nyeri hebat.

"Setelah lima, enam tahun, itu pasti mempengaruhinya, itulah mengapa saya pikir inilah yang terjadi," kata dia.

Pernyataan Marcos yang menyebut Duterte menggunakan fentanil lantas dibantah oleh pengacara mantan Wali Kota Davao ini, Salvador Panelo.

Duterte memang pernah mengatakan, ia pernah menggunakan fentanil di masa lalu untuk meringankan rasa sakit yang disebabkan oleh luka-luka karena kecelakaan motor.

Namun, Panelo menegaskan, kliennya berhenti menggunakan fentanil sebelum ia menjadi presiden pada 2016.

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Paradoks Komunikasi Politik Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi