Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Ilustrasi cara urus SKCK online
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri, mulai 20 Maret 2023.

Diketahui, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan seseorang punya atau bersih dari catatan kriminalitas atau kejahatan.

Dokumen SKCK umumnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mulai dari karyawan swasta sampai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sejumlah warganet mengeluhkan, cara membuat SKCK online ternyata tak jauh berbeda dengan datang langsung ke kantor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, pemohon tetap harus antre saat hendak mencetak SKCK di Kantor Polisi dan membawa berkas yang sudah diunggah ke sistem.

"Fungsi daftar online itu buat apa? Ya gue dateng tetap antre, ya enggak daftar online juga sama antreannya," ungkap warganet, dikutip dari @mood.jakarta.

Lantas, benarkah pemohon yang mengurus SKCK online harus tetap mengantre di kantor polisi?

Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengonfirmasi, pemohon yang mengurus SKCK online memang tetap harus mengantre saat mencetak berkas tersebut.

"Untuk cetak (dokumen SKCK) di kantor polisinya, antre," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Terpisah, petugas pelayanan SKCK Polresta Surakarta Marini menyampaikan, pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan saat mencetak SKCK di Kantor Polisi.

"Apabila berhalangan hadir bisa diwakilkan keluarga atau kerabat," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Jika diwakilkan, yang mewakilkan tidak wajib membawa surat kuasa. Yang bersangkutan hanya perlu mengetahui data dan keperluan SKCK dari yang diwakilkan.

Namun, akan lebih baik jika yang mewakilkan membawa surat kuasa dari pemohon.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Cetak SKCK online wajib bawa dokumen

Lebih lanjut, Marini mengatakan bahwa pemohon yang urus SKCK online tetap wajib membawa berkas yang sudah diupload di sistem.  

"Untuk pengambilan SKCK tetap membawa persyaratan yang di-upload," ucap dia.

Berikut dokumen yang diperlukan saat mengambil SKCK online:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotokopi Akta kelahiran atau ijazah terakhir: 1 lembar
  4. Foto 4x6 dengan latar belakang merah: 4 lembar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto mengatakan, seluruh dokumen itu wajib dibawa untuk proses verifikasi.

"Dokumennya nanti untuk verifikasi apakah sesuai dengan pemohon SKCK yang mendaftar secara online," tutur Didik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Selanjutnya, berkas tersebut akan disimpan dan menjadi arsip petugas kepolisian.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Cara membuat SKCK online

Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Dilansir dari Kompas.com (11/5/2023), berikut cara urus SKCK online:

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Lalu, daftar akun Super Apps Presisi
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
  • Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email

Jangan lupa melampirkan dokumen syarat membuat SKCK online dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi