Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024).

Kenaikan gaji tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan PNS, dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan gaji PNS sebelum dan setelah naik

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik:

1. Gaji PNS sebelum naik (2023)

Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).

Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS golongan III 

Gaji PNS Golongan IV

Baca juga: Resmi, Gaji PNS per 2024 Naik untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

2. Gaji PNS sesudah naik (2024)

Selanjutnya, kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS golongan IV

Baca juga: Saat Warganet Ramai-ramai Menganggap Petugas KPPS seperti PNS dan Abdi Negara...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi