Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pantarlih? Berikut Tugas dan Masa Kerjanya dalam Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/EL FITHNI
Mengenal apa itu Pantarlih Pemilu 2024.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah Pantarlih.

Penjelasan mengenai apa itu Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya


Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih adalah:

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih dan besaran gajinya

Dikutip dari Kompas.com (29/1/2023), masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai sejak 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022.

Masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya atau lama masa kerjanya tidak berbeda jauh.

Kemudian, untuk honor atau besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000/Bulan.

Hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Demikian penjelasan mengenai apa itu Pantarlih, tugas, serta besaran gajinya dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Berikut Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi