Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Gedung KPK
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com- Indonesia kembali mendapatkan skor 34 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI), sama dengan perolehan periode sebelumnya.

Indeks persepsi korupsi adalah indikator global utama mengenai korupsi sektor publik yang mengukur 180 negara di seluruh dunia.

Indikator ini dikeluarkan oleh Transparency International (TI), organisasi pemberantas korupsi di tingkat global.

Dengan skor IPK di angka 34, peringkat Indonesia pun turut merosot dari 110 menjadi 115 pada 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons skor IPK Indonesia?

Baca juga: 5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor

Cambukan bagi KPK

Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Mariyati Kuding menyampaikan, stagnasi skor IPK Indonesia dari 2022 ke 2023 menjadi cambuk bagi mereka.

"Stagnasi Skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," kata perempuan yang akrab disapa Ipi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen konkret dan dukungan dari seluruh elemen.

Ipi menjelaskan, penguatan regulasi juga sangat dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Hal ini bisa dilakukan, misalnya dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset atau perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan," ungkap Ipi.

Baca juga: Daftar Negara Paling Korup di Dunia 2023 Versi Transparency International, Indonesia Nomor Berapa?

Upaya perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia

Sementara itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Sebagai upaya perbaikan pemberantasan korupsi, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) akan melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, temuan-temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya.

"Tentu tidak mudah, karena bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Di mana juga harus menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas," tutur Ipi.

Ipi menuturkan, upaya pencegahan juga tidak mengurangi intensitas upaya penindakan sebagai instrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan pendekatan strategi memerangi korupsi, KPK berharap bisa memperbaiki persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang.

Baca juga: Mengapa Denmark jadi Negara Paling Bersih dari Korupsi 2023, Apa Alasannya?

Penyebab indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, nilai IPK Indonesia yang stagnan menunjukkan gambaran demokrasi yang mundur.

"Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air. Padahal, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejati tidak akan diraih," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Selain itu, stagnasi indeks persepsi korupsi Indonesia menunjukkan bahwa praktik korupsi di Tanah Air masih berjalan, meskipun cenderung lambat dan terus memburuk.

Hal itu diperkuat dengan adanya pelemahan KPK dan perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

"Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata dan terkonfirmasi sejak pelemahan KPK, perubahan UU MK dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas, serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan," tegas Danang.

Baca juga: Beda Cara Anies, Prabowo, dan Ganjar Berantas Korupsi jika Terpilih Jadi Presiden 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi