KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar hajatan di jalur rel kereta api, viral di media sosial Instagram.
Video itu diunggah oleh akun @kabarnegri pada Senin (29/1/2024).
Dalam video itu, tampak tenda hajatan dan panggung berdiri di antara rel kereta api. Beberapa kereta bahkan terlihat melintas di sampinya.
"Dari informasi, seorang warga Tj Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api," tulis akun tersebut.
Lantas, bolehkah menggelar acara hajatan di area rel kereta api?
Baca juga: Penjelasan KAI soal Keluhan Penumpang yang Tak Tahu Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg
KAI tak beri izin
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengonfirmasi kejadian tersebut.
Dia mengatakan, warga sudah meminta izin untuk menggelar hajatan di jalur kereta api. Namun, PT KAI tidak memberikan izin.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija), di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api. Maka dari itu, pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," kata Ixfan, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Kendati tak ada izin dari PT KAI, warga tetap bersikeras dan memaksa menggelar hajatan di sekitar rel kereta api.
PT KAI mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut, lantaran hajatan di sekitar kereta api berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2018, hajatan di jalur rel kereta api juga pernah terjadi di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa, Yogyakarta.
Baca juga: Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan
Larangan menggelar hajatan di jalur rel kereta api
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melarang warga untuk beraktivitas di area jalur rel kereta api, seperti mengobrol, bermain, hingga menggelar pesta hajatan, kecuali keperluan dinas perkeretaapian.
Area jalur rel kereta api yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam Rumaja, terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Baca juga: KAI Klaim Belum Ada Bukti Data Bocor, Pakar Ungkap Hal Sebaliknya
Menurutnya, aktivitas warga di sekitar lokasi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Pidana tersebut dijatuhkan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Baca juga: Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu
Secara khusus, Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur tentang larangan bagi warga untuk menggelar pesta atau hajatan di jalur rel kereta api.
"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," bunyi pasal tersebut.
Mengacu pada pasal 192, warga negara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman lantaran membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Adapun sanksi dan hukuman diatur dalam Pasal 178, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.
Baca juga: Alasan Uang Refund Tiket Kereta Dipotong 25 Persen dan Dikembalikan dalam 30 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.