Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Ubah Hari Libur "Isa Almasih" Resmi Berganti Jadi "Yesus Kristus"

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden memberikan sambutan di hadapan Penyuluh Pertanian dan Babinsa se-Jawa Tengah, di Pekalongan, Rabu (13/12/2023)
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah nomenklatur (penamaan) hari libur peringatan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus, Senin (29/1/2024).

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur yang mencakup 16 hari libur.

Dengan perubahan ini, libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Lantas, apa alasan pemerintah mengubah nomenklatur hari libur "Isa Almasih" menjadi "Yesus Kristus?"

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan perubahan

Usulan perubahan nomenklatur ini sebenarnya sudah disampaikan sejak September 2023.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan, usulan mengenai perubahan nomenklatur tersebut disampaikan oleh umat Kristen dan Katolik.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru diubah,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com, (12/9/2023).

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari yang diyakini oleh umat Kristen dan Katolik, yaitu hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nama hari libur itu menjadi kenaikan Yesus Kristus yang akan diperingati pada 9 Mei 2024.

“Sebagai bagian yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi memang usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah, bisa diterima,” ujarnya.

Baca juga: Arti, Sejarah, dan Makna Peringatan Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung

Rincian 16 hari libur dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 16 hari libur berikut rinciannya:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
  3. Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  4. Idul Fitri
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad SAW
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei

 Baca juga: 8 Perayaan Hari Libur Paling Aneh di Dunia, Ada yang Mengenakan Tengkorak Kuda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi