Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Simak Daftar Tanggal Merah 2024

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi tetapkan 16 hari libur nasional yang berlaku mulai 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken penetapan 16 hari libur nasional 2024, pada Senin (29/1/2024).

Ketetapan tersebut termaktub pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/1/2024).

Pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menetapkan perubahan nomenklatur nama hari peringatan Isa Almasih berganti menjadi Yesus Kristus.

Selain itu hari libur peringatan Agama Islam, seperti Tahun Baru Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Aturan tersebut di antaranya Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Daftar 16 hari libur nasional 2024 yang ditetapkan Jokowi

Merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar hari libur nasional yang berlaku mulai 2024:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Hari Libur Isa Almasih Resmi Berganti Jadi Yesus Kristus

Daftar tanggal merah 2024

Tanggal merah 2024 bertambah satu hari menjadi 17 hari. Tambahan 1 hari libur nasional tersebut jatuh pada 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu 2024. 

Tanggal merah tambahan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara termasuk tanggal merah atau  hari libur nasional. 

Berikut daftar lengkap hari libur nasional pada 2024:

  1. Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  2. Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 2024
  5. Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)
  6. Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 31 Maret 2024: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  9. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 258 BE
  12. Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  13. Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  14. Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  15. Sabtu, 17 Agustus 2024: Proklamasi Kemerdekaan (HUT ke-79 RI)
  16. Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Rabu, 25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi