KOMPAS.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Lantas, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024?
Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV
Daftar gaji PPPK 2024
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.
- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
- Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tabel gaji PPPK 2024 yang lengkap dapat diunduh melalui link ini.
Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Daftar gaji PNS 2024
Sementara itu, rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 juga mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2024.
Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS 2024 terbagi menjadi empat golongan dengan masa kerja golongan (MKG) mulai 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut daftar lengkap gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai 1 Januari 2024.
Gaji PNS golongan I- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Tabel gaji PNS 2024 yang lengkap dapat diunduh melalui link ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.