Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Almas Tsaqibbirru tergugat kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis (30/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Almas Tsaqibbirru, menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Gugatan atas wanprestasi ini diketahui melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt tertanggal 22 Januari 2024.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/2/2024), Almas menyinggung peran dirinya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Gibran bisa maju Pilpres 2024 karena gugatan Almas

Berkat gugatannya yang dikabulkan MK, Gibran pun dapat melenggang ke panggung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Prabowo Subianto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, penggugat menyatakan bahwa Gibran selaku tergugat seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih.

Sebab dengan gugatan Almas telah memberi peluang kepada tergugat atau Gibran sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) 2024.

Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk menyewa advokat.

"Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata Bambang.

Lantas, siapa sosok Almas Tsaqibbirru yang dulu "membantu" Gibran jadi cawapres tetapi kini balik menggugat?

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya


Profil Almas Tsaqibbirru

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Almas Tsaqibbirru memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Lahir di Surakarta, pada 16 Mei 2000, Almas bertempat tinggal di Jalan Awan 123, Ngoresan RT 03 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Tercatat sebagai warga negara Indonesia, status pekerjaan laki-laki tertulis sebagai pelajar atau mahasiswa.

Situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat, Almas merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (Unsa).

Kendati demikian, statusnya tercantum telah lulus dari Fakultas Hukum Unsa.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru

Penggemar Gibran Rakabuming Raka

Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023), Almas Tsaqibbirru merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Almas dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Almas dalam permohonan juga mengungkapan, sejumlah capaian Gibran selama menjabat sebagai wali kota.

Salah satunya, membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.

Dia turut menyinggung soal indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang mencapai 79,3 persen.

"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wali Kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta," tertulis dalam permohonan Almas.

Dia melanjutkan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah mampu membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara.

Oleh karenanya, Almas dalam permohonannya menilai bahwa Gibran pantas mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Namun, hal tersebut terganjal oleh aturan batas usia yang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sedangkan Gibran saat itu masih berusia 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal," tulisnya.

Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Membantah gugatan ke MK tak ada kaitan dengan Gibran

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/10/2023), Almas menyebut gugatannya ke MK tak ada kaitannya dengan Gibran.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan atas keinginan sendiri tanpa ada intervensi siapa pun.

"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apa pun, ini murni dari niat saya sendiri," kata Almas, Selasa.

"Tidak ada intervensi pihak mana pun dan ini berjalan dengan apa adanya, tidak ada intervensi," sambungnya.

Almas mengatakan, penyebutan nama Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya lantaran dirinya warga asli Solo.

Dia menyebut dampak kehadiran Gibran sebagai Wali Kota Solo dapat dirasakan secara langsung olehnya.

Selain itu, Almas mengaku tidak banyak mengenal sosok-sosok muda inspiratif lain yang menjabat sebagai kepala daerah.

"Saya orang Solo, otomatis kan saya merasakan dampak Mas Gibran, di luar sana mungkin banyak tapi kurang tau lah," jelas dia.

Almas pun menuturkan, Gibran merupakan sosok potensial yang dapat maju dalam kontestasi capres-cawapres 2024.

"Mas Gibran sepertinya punya potensi dan bisa maju. Tapi (gugatan) tidak spesifik ditujukan untuk Mas Gibran," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi