KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (31/1/2024).
"Secara formal, proses permohonan pengunduran diri tersebut telah saya ajukan kepada Bapak Presiden melalui Bapak Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko)," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
Menurutnya, keputusan ini didasari oleh etika dan keyakinan yang dipegangnya. Jaleswari juga menyinggung pilihan politik sebagai alasan pengunduran dirinya.
Dia mengaku perlu menghindari situasi yang membuat dirinya dipersepsikan sebagai "beban politik" bagi Jokowi.
"Saya juga memahami dan menangkap kebutuhan publik atas netralitas dan profesionalisme pemerintah terutama di tahun politik ini," tutur Jaleswari.
Berikut profil Jaleswari Pramodhawardani:
Baca juga: Turun Gunung di Jateng-DIY, Mengapa Jokowi Lebih Memilih Kandang Banteng?
Karier Jaleswari Pramodhawardani
Perempuan kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini memiliki ketertarikan terhadap isu militer, pertahanan, dan keamanan.
Perempuan yang akrab disapa Dani ini tercatat sebagai alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Universi Indonesia.
Lulus dari UI, Dani mengawali kariernya menjadi peneliti bidang kemasyarakatan dan budaya di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Ia juga mendirikan Local Government Studies (LOGOS) dan menjadi anggota The Indonesian Institute.
Dilansir dari laman Universitas Indonesia, Dani gencar menyuarakan hak asasi manusia (HAM) Kemanusiaan, dan Kesetaraan Perempuan.
Sebagai seorang aktivis, ia menolak anggapan bahwa perempuan tidak boleh bebas mengeluarkan aspirasinya dalam bidang apa pun.
Baca juga: Mahfud MD Mundur, Ini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, dan Anies
Masuk ke Pemerintahan Jokowi
Sejak 2014 di awal kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla, Dani sudah menjadi bagian dari Istana dan menjabat sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Pada 2015, Dani dilantik sebagai Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM.
Pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2020 yang diteken pada 15 Juni 2020.
Baca juga: Saat UGM Ingatkan Jokowi, Tuntut Kembali ke Koridor Demokrasi...
Suarakan potensi politik uang
Sebelum mundur, Jaleswari sempat menyuarakan soal potensi politik uang selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Biaya tinggi akibat mahar politik di awal pencalonan serta budaya permisif masyarakat terhadap politik uang merupakan sebagian kecil penyebab sulitnya memutus mata rantai politik uang,” kata dia, dilansir dari laman KSP.
Anggota tim pengarah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini merasa perlu adanya tiga pendekatan dalam pencegahan politik uang secara komprehensif, baik di level kebijakan, penegakan hukum, maupun sosialisasi serta advokasi.
Menurutnya, Bawaslu sebenarnya memiliki peraturan yang bagus. Namun pada praktiknya, berbagai tantangan besar kerap muncul.
“Butuh pelibatan masyarakat untuk menindaklanjuti praktik politik uang, sehingga tercapai partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi yang luber jurdil sesuai cita-cita kita,” ucapnya.
Baca juga: Kata Istana dan PDI-P soal Jokowi Bagi Bansos Tanpa Didampingi Risma
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.