Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru disebut melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden (cawapres) 2024 nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi.

Gugatan tersebut tercatat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Dalam laman itu, Almas melayangkan gugatan dua kali. Status perkara gugatan pertama disebut memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Kemudian, gugatan kedua masih dalam klasifikasi perkara yang sama, yaitu wanprestasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan teregistrasi pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membuka jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Lantas apa itu wanprestasi?

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Penjelasan ahli

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, wanprestasi adalah kebalikan dari prestasi.

"Wanprestasi adalah gugatan perdata yang terjadi kalau salah satu pihak mengingkari perjanjian terhadap pihak lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (1/2/2024).

Dengan kata lain, wanprestasi adalah kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Seseorang dikatakan melanggar wanprestasi apabila lalai dan tidak memenuhi kewajibannya.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang artinya ingkar janji.

Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Berikut beberapa bentuk wanprestasi, dikutip dari Kompas.com (6/8/2022):

Mengacu pada buku III KUH Perdata, jenis wanprestasi di antaranya:

Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Beredar Foto Beras SPHP Berstiker Prabowo-Gibran, Ini Kata Bulog dan TKN

Dasar hukum wanprestasi

Aturan mengenai wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata:

"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya," bunyi pasal tersebut.

Dasar hukum lainnya yang mengatur soal wanprestasi adalah pasal 1238 KUH Perdata. Dalam aturan tersebut debitur akan mendapat surat peringatan yang disebut dengan somasi.

Pasal lainnya yang menjadi dasar hukum wanprestasi adalah Pasal 1239 KUH Perdata dan Pasal 1267 KUH Perdata.

Baca juga: Profil Boy Thohir, Konglomerat yang Klaim Sepertiga Penyumbang Ekonomi Indonesia Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Gugatan wanprestasi tidak tepat

Lebih lanjut, Pujiyono menyampaikan bahwa gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran tidak tepat.

Pasalnya, tidak ada keterikatan antara kedua belah pihak yang berupa perjanjian.

"Saya sampaikan bahwa itu alasan ikatan antara Mas Gibran dengan Almas tidak ada, sehingga tidak bisa disebut sebagai wanprestasi," kata Pujiyono.

Menurutnya, wanprestasi dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki perjanjian hukum secara perdata.

Baca juga: Gestur Gibran Saat Debat Pilpres 2024 Disorot Media Asing, Ini Katanya

Kendati demikian, Almas sebagai warga negara Indonesia, gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran sah-sah saja.

"Setiap warga negara punya hak untuk melakukan gugatan apa pun itu," kata Pujiyono.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim tidak bisa menolak perkara yang masuk dan harus memeriksanya terlebih dahulu.

Dari hasil pemeriksaan itu, baru bisa diputuskan apakah gugatan diterima, dikembalikan, atau ditolak.

"Kalau saya meyakini sih itu harusnya ditolak," tandas Pujiyono.

Namun, dirinya mengatakan bahwa putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi