Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik 8 Persen, Kapan Penyesuaian Gaji PNS 2024 Mulai Dibayarkan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TRAVEL MAN
Kapan kenaikan gaji PNS 2024 cair?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 pada Jumat (26/1/2024).

Aturan kenaikan gaji PNS 2024 itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada PP tersebut, kenaikan gaji PNS tahun ini sebesar 8 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan gaji PNS 2024 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan sosial.

Lantas, kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan?

Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Jadwal pencairan gaji terbaru PNS

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pencairan kenaikan gaji PNS 2024 yang akan dibayarkan secara rapel.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan pada Maret 2024.

"Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024," kata Astera, dilansir dari Kontan, Kamis (1/2/2024).

Rapel kenaikan gaji PNS 2024 itu bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini, Kamis (1/2/2024).

Saat ini, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Dia berharap, gaji terbaru PNS ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan, kinerja ASN, dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV

Rincian kenaikan gaji PNS 2024

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian kenaikan gaji PNS terbaru:

Gaji PNS golongan I Gaji PNS golongan II Gaji PNS golongan III Gaji PNS golongan IV

Baca juga: Gaji Januari 2024 Lebih Sedikit karena Potongan PPh Pakai TER, Ini Kata DJP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi