Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Ilustrasi pemilu. Mengapa pemilu selalu digelar hari Rabu?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan alasan pemilihan umum (pemilu) selalu digelar hari Rabu, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun media sosial TikTok @andreayudias, Sabtu (13/1/2024).

Dalam unggahan itu, pengunggah menyebutkan alasan di balik terpilihnya hari Rabu sebagai hari pencoblosan. 

"Kalau KPU bilang alasannya pemilu hari Rabu ya soalnya biar nggak deketan sama weekend aja, biar jadinya nggak long weekend," kata pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, menurutnya, hari pemungutan suara yang dijadikan libur nasional dapat dimanfaatkan pekerja untuk liburan, sehingga banyak pemilih yang masuk golongan putih (golput).

Alasan lainnya, pengunggah merinci filosofis hari Rabu menurut Islam, Inggris Kuno, serta Jawa.

Hingga Kamis (1/2/2024) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,4 juta kali, disukai 41.500 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 800 warganet.

Lantas, apa alasan sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu menggelar pemilu pada Rabu?

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Honor Diterima?


Penjelasan KPU

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, ada beberapa pertimbangan strategis dipilihnya Rabu sebagai hari pemungutan suara, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Agar pemilih fokus dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Sebagai informasi, pemilihan umum memang hampir selalu digelar setiap Rabu. Misalnya, Pemilu 2009 yang digelar pada 8 Juli 2009 jatuh pada Rabu.

Demikian pula dengan Pemilu 2014 yang diadakan pada 9 April 2014, serta Pemilu 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019.

Kemudian, untuk Pemilu 2024, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu pun telah sepakat pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang juga jatuh pada Rabu.

Alasan agar pemilih fokus pada pemilu juga membuat pemerintah menetapkan hari pemungutan suara atau election day sebagai libur nasional.

Penetapan hari libur tersebut, lanjut Idham, diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Baca juga: Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024

Menghindari hari ibadah reguler

Idham juga menjelaskan, dalam penetapan hari pencoblosan, KPU menghindari memilih hari yang biasa digunakan untuk beribadah.

"Misalnya, KPU tidak memilih hari Jumat atau Minggu, sebab dua hari tersebut adalah hari ibadah bagi Muslim dan Kristiani," kata dia.

Sementara itu, kemungkinan alasan pemilihan Rabu guna menghindari long weekend agar partisipasi tetap tinggi pun tidak sepenuhnya benar.

Menurut Idham, liburan atau pulang kampung saat long weekend tidak dapat menjadi alasan seorang pemilih gagal mencoblos.

Dia mengatakan, pemilih yang pulang kampung masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS agar dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu.

"Alasan pulang kampung tidak bisa jadi alasan bagi pemilih untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih," ungkapnya.

Kendati demikian, dia tetap mengimbau agar masyarakat yang terdaftar dalam DPT dapat melakukan pencoblosan di TPS asal.

"Pada hari pemungutan suara pemilih diharapkan dapat memilih di TPS asal yang ditentukan dalam DPT," tuturnya.

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi