Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disebut Bakal Beri Label ABCD Minuman Manis, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos
Ilustrasi minuman manis. Pemerintah disebut rencanakan pemberian label A, B, C, dan D untuk minuman manis seperti Singapura.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan pemerintah berencana memberi label minuman manis seperti yang berlaku di Singapura, ramai di media sosial.

Informasi tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @convomf, Selasa (30/1/2024) pagi.

Unggahan menyertakan sebuah tangkapan layar ilustrasi minuman manis dengan tampilan warna-warni.

"Pemerintah wacanakan minuman berpemanis diberi label A, B, C, dan D seperti di Singapura," tulis unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut menurunkan risiko diabetes

Wacana pemberian label minuman manis itu disebutkan agar memperhatikan asupan karbohidrat dan gula untuk menurunkan risiko penyakit diabetes.

Menanggapi pengunggah, warganet pun mengapresiasi langkah pemerintah karena dianggap dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah diabetes.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan terkait label minuman manis telah dilihat lebih dari 705.000 kali, disukai 13.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 2.200 warganet.

Dikutip dari The Straits Times, Senin (5/12/2022), Singapura menempelkan label khusus untuk minuman kemasan dengan kandungan gula dan lemak jenuh sejak 30 Desember 2022.

Label terdiri dari empat tingkatan yang mengklasifikasikan minuman dari A hingga D, dengan A sebagai minuman dengan kandungan gula dan lemak lebih sedikit, serta D sebagai produk paling tidak sehat.

Lantas, benarkah pemerintah berencana memberikan label minuman manis seperti Singapura?

Baca juga: Tabel Berat Badan Ideal Pria dan Wanita Versi Kemenkes, Cek untuk Tahu Bobot yang Pas!


Penjelasan Kemenkes RI

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, soal wacana pemberian label minuman manis dengan A, B, C, dan D perlu dilakukan pembahasan. 

"Nanti kita bahas lintas sektor ya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Menurut Nadia, pemberian label pada kemasan bukan hanya kewenangan Kemenkes, namun juga turut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Karena syarat labelling nanti melibatkan BPOM ya," ungkapnya.

Alih-alih soal wacana label A, B, C, atau D, Kemenkes saat ini fokus melakukan pembatasan minuman manis melalui pengaturan fiskal.

Pembatasan minuman manis tersebut melalui pemungutan cukai plastik minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Salah satu upaya yang kita lakukan dengan pengaturan fiskal yaitu penerapan cukai MBDK," kata Nadia.

Batasan gula menurut Kemenkes

Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan batasan konsumsi gula, garam, serta lemak dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 65 Tahun 2015.

Aturan tersebut menyarankan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak per orang per hari sebanyak:

Baca juga: Sebagian Orang Indonesia Kekurangan Vitamin D, Perlukah Minum Suplemen?

Ada logo "Pilihan Lebih Sehat" di kemasan

Terpisah, Humas BPOM mengungkapkan, pemerintah Indonesia memberlakukan logo "Pilihan Lebih Sehat" untuk kemasan minuman berpemanis.

"Saat ini yang masih berlaku di Indonesia penerapan logo 'Pilihan Lebih Sehat'," kata dia, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Terkait wacana penerapan label A, B, C, atau D pada minuman manis, BPOM mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kebijakan yang bermanfaat untuk kesehatan masyarakat.

Namun, BPOM tidak merinci lebih lanjut terkait rencana pemerintah untuk meniru kebijakan Singapura tersebut.

"Pembahasan mengenai label A,B, C, dan D ini perlu dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait, supaya implementasinya nanti bisa efektif," tuturnya.

Meski belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kategori minuman manis, BPOM mengungkapkan, logo "Pilihan Lebih Sehat" dapat menjadi acuan untuk memilih minuman kemasan.

"Karena mempertimbangkan juga kandungan gula, selain ada juga panduan asupan gizi harian dalam kemasan pangan," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi