Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetangga Jadi Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Siswa di Pacitan, Ini Motifnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pembunuhan. Karyawan MRT dibunuh dan ditemukan di KBT Cakung.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - MR (14), siswa Mts di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur meninggal dunia setelah meminum kopi mengandung sianida.

Usut punya usut, kopi mengandung racun mematikan tersebut dicampurkan oleh tetangganya sendiri bernama Ayu Findi Antika (26).

Sosok yang mencampurkan sianida ke dalam kopi terkuak setelah Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail.

"Mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho di Polres Pacitan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Krishna Murti, Polisi di Kasus Kopi Sianida Jessica

Motif tetangga campur sianida ke dalam kopi

MR meninggal setelah meminum kopi sianida di rumahnya sendiri di Desa Sudimoro pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Polres Pacitan yang melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi secara intensif mendapati bahwa Ayu secara sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi yang berujung pada kematian MR.

"Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi," ujar Agung dikutip dari laman Polri.

Ayu sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi yang sudah dibuat oleh ayah MR. Namun, kopi tersebut malah diminum oleh MR.

Ayu melakukan aksi tersebut diduga karena merasa panik lantaran ibu MR melaporkan tersangka ke Polsek Sudimoro atas kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP.

Agung menjelaskan, Ayu menjalankan niat jahatnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM," jelas Agung.

"Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan," tambahnya.

Baca juga: Dinilai Masih Misteri, 5 Kesaksian Ini yang Beratkan Status Jessica Wongso Kopi Sianida sebagai Pembunuh Mirna

Polisi kumpulkan barang bukti

Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim dalam kasus kematian MR usai meminum kopi sianida.

Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti seragam pramuka korban dan bungkus sisa kopi merk "NEO COFFEE" yang sudah diseduh.

Polisi juga membawa sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan "FRESCO" bekas wadah kopi korban.

Selain itu, sendok bekas yang digunakan untuk mengaduk kopi korban, ponsel milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro, dan juga akun aplikasi Lazada atas nama tersangka, juga disita oleh polisi.

"Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP," terang Agung.

Baca juga: Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso 2016 Silam

Ayu menggasak uang ibu MR

Agung menjelaskan bahwa Ayu mendatangi customer service bank dan melakukan penarikan uang sebesar Rp 32 juta.

Ketika ditanya mengenai kepentingan menarik uang oleh customer service, Ayu berkata bahwa ia hendak mengganti pin ATM.

Hal tersebut dilakukan dengan memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah pin ATM diganti, Ayu melakukan penarikan sebesar Rp 2 juta. Ia kemudian melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp 30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Atas perbuatannya, Ayu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Sederet Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida, Djoko Tjandra, KM 50, hingga Kebakaran Gedung Kejagung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi