Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bos Gangster Meksiko di Nganjuk Usai Merampok dan Membunuh WNA di Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Tiga pria warga negara Meksiko berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024). Ketigan WN Meksiko ini ditangkap atas kasus penembakan terhadap WN Turkiye, berinisial TM, di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bos gangster asal Meksiko, Sicairos Valdes Roberto berhasil ditangkap polisi saat berada di Terminal Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan bos gangster asal Meksiko tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro.

"Benar bahwa tim gabungan Dirtipidum Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk telah menangkap Sicairos Valdes Roberto di Terminal Nganjuk," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Berikut kronologi penangkapan Sicairos Valdes Roberto:

Baca juga: Duduk Perkara Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi penangkapan bos gangster Meksiko

Roberto adalah terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turkiye, Turan Mehmet (30), saat berada di Bali.

Terkait dengan kronologi penangkapan, Djuhandhani mengatakan bahwa Roberto ditangkap saat ia hendak melarikan diri ke wilayah Jawa Timur setelah sebelumnya melakukan penembakan di Bali.

"Dari Bali, (pelaku) carter mobil (ke Jawa Timur). Kemudian, dia pura-pura ke hotel dan di hotel dia hanya pura-pura cek in, (tapi) lanjut ke terminal Nganjuk mau naik bis," ungkapnya. 

Djuhandhani melanjutkan, awalnya Roberto berencana untuk kabur ke Surabaya dengan menumpang bus. 

Namun demikian, saat hendak melarikan diri, tim gabungan dari kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku saat masih berada di Terminal Nganjuk.

Selain itu, polisi juga telah menyita dan mengamankan beberapa senjata api (senpi) yang dibawa Roberto.

“Satu pucuk senpi jenis Baykal Makarov 800 mm. Ini diduga dipakai menembak korban (WN Turkiye), ditemukan dekat-dekat TKP,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Saat ini, senjata api tersebut sedang diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali.

Selain Roberto, tiga rekannya yang juga merupakan pelaku dalam penembakan dan perampokan juga telah diamankan.

Tiga pelaku lainnya yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Baca juga: Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

Kasus penembakan dilakukan di vila Bali

Roberto ditangkap karena telah menembak Mehmet bersama dengan tiga rekannya yang merupakan warga negara Meksiko.

Penembakan tersebut terjadi di Vila Palm House, Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Polisi mengatakan, pelaku dan korban, keduanya sama-sama tidak mengenal satu sama lain.

Jansen mengungkapkan, Roberto bersama ketiga rekannya memang telah berencana merampok barang-barang milik penghuni vila tersebut.

Pelaku bahkan sudah memantau situasi vila yang ditempati Mehmet pada Senin (22/1/2024), sekitar pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, pada Selasa (23/1/2024) dini hari, pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan terjadilah perampokan serta penembakan terhadap warga negara Turkiye tersebut.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius, setelah ada lima peluru dari senjata api milik pelaku bersarang di tubuhnya.

Jensen menyebutkan, dugaan pelaku ingin merampok barang milik penghuni vila terbukti dengan hilangnya uang sebesar Rp 30 juta dan 4.000 dollar AS atau setara Rp 62,6 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui telah mengambil ponsel milik sekuriti vila.

"Salah satu pelaku menyandera satpam di vila dan menodongkan senjata," ujar Jansen dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/1/2024).

"Tiga pelaku lainnya menerobos masuk dan menembakkan senpi ke penghuni vila. (Saat itu) ada empat orang yang menghuni (vila)," imbuhnya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat bersembunyi di rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali

Mengetahui kasus penempakan tersebut, pihak kepolisian memasukkan pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dua pelaku berhasil ditangkap di rumah sewaan tersebut pada Sabtu (27/1/2024). Sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan di jalan sekitar saat hendak menuju rumah sewaan tersebut.

Kemudian, dalang penembakan, Robert ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024).

Atas kejahatannya tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 338 Junco Pasal 35 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi