Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Haji Reguler Lama, Bisakah Daftar sejak Anak-anak?

Baca di App
Lihat Foto
X/@txtdarigajelas
Tangkapan layar unggahan soal antrean atau daftar tunggu haji reguler di Indonesia yang mencapai 28 tahun.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Rata-rata antrean atau daftar tunggu haji reguler bagi calon jemaah di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Kondisi tersebut salah satunya ditunjukkan dalam unggahan media sosial X (dulu Twitter), @txtdarigajelas, Rabu (31/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah foto yang menerangkan bahwa mendaftar haji tahun ini diperkirakan akan berangkat pada 2052.

Artinya, masyarakat yang mendaftar haji pada 2024 kemungkinan perlu menunggu hingga 28 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Daftar sekarang, perkiraan berangkat tahun 2052," tulis unggahan.

Bisakah daftar haji sejak anak-anak?

Hal ini pun membuat warganet bertanya-tanya, mungkinkah mendaftar haji sejak anak-anak agar tak terlalu tua saat berangkat ke Tanah Suci.

"Daftar sejak bayi boleh juga wkwk," kata warganet @kenapagituyakk.

"Daftarin anak dari umur stahun brngkt2 ps umur 28," tulis pengguna dengan akun @alter_keduwa.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.900 warganet.

Lantas, bolehkah mendaftar haji sejak anak-anak?

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Belum Melunasi Biaya Haji 2024 hingga Waktu yang Ditentukan


Penjelasan Kemenag RI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, daftar tunggu haji reguler di Indonesia memang dapat mencapai puluhan tahun.

"Boleh jadi, tergantung daerahnya. Saya juga daftar 2013 berangkat 2033," terang Hilman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Durasi antrean haji di Tanah Air yang lama ini salah satunya dikarenakan tingginya minat Muslim Indonesia terhadap naik haji.

Namun, Hilman menjelaskan, tidak semua anak boleh mendaftar haji. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan anak berusia minimal 12 tahun untuk menjadi calon jemaah haji di Indonesia.

"Saat ini masih mengikuti regulasi yang ada, minimum usianya 12 tahun," tutur Hilman.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Hilman mengatakan, aturan tersebut merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 14 Tahun 2012 mengatur, syarat mendaftar haji di antaranya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berbeda, PMA Nomor 29 Tahun 2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta menggantikannya dengan berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.

Namun demikian, syarat mendaftar haji reguler untuk anak berusia minimal 12 tahun masih sama dengan persyaratan haji pada umumnya.

"Sama, paling KTP saja yang ada modifikasinya," kata Hilman.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

Syarat untuk mendaftar haji

Dikutip dari laman Kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mendaftar haji:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • KTP aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, calon jemaah perlu membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kemenag.

Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji reguler:

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH
  • Kunjungi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tanda tangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS sebesar Rp 25 juta
  • Selanjutnya, BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pasfoto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
2. Daftar ke Kantor Kemenag
  • Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan serahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas untuk didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi
  • Calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas
  • Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel pasfoto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi