Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT INKA Buka Rekrutmen PKWT untuk 8 Posisi, Berikut Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
PT INKA membuka rekrutmen PKWT hingga 7 Februari 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - PT Industri Kereta Api (INKA) membuka rekrutmen pegawai dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W menyampaikan, pendaftaran rekrutmen INKA tersebut dibuka hingga Rabu (7/2/2024).

“Rekrutmen PT INKA Tahun 2024 bisa dicek di https://www.inka.co.id/karir/61,” kata Aisyah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau calon pendaftar mewaspadai penipuan yang menyebut rekrutmen pegawai ini dipungut biaya.

"Rekrutmen PT INKA tidak dipungut biaya," jelas Aisyah. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rekrutmen ASN 2024: Cek Kuota, Formasi, dan Waktu Pendaftarannya

Baca juga: BUMN Pembuat Uang Peruri Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftarnya!

Posisi yang dibuka

Terdapat delapan posisi yang dibuka pada rekrutmen PKWT PT INKA 2024, yaitu:

  1. Welding technology
  2. Teknologi proses
  3. Technology process management and rams
  4. Gudang-logistik
  5. Safety, health, and environment
  6. Humas dan protokoler
  7. Perbendaharaan dan asuransi
  8. Pengembangan SDM dan diklat.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Buka Belasan Lowongan Kerja, Simak Syaratnya!

Syarat daftar rekrutmen PT INKA

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh pendaftar untuk bisa mengikuti rekrutmen PT INKA. Berikut rinciannya:

Syarat khusus sesuai posisi yang dibuka

1. Welding technology

2. Teknologi proses

3. Technology process management and rams

4. Gudang-logistik

Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

5. Safety, health, and environment

6. Humas dan protokoler

7. Perbendaharaan dan asuransi

8. Pengembangan SDM dan diklat

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Syarat umum Syarat administrasi

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi