Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pendaftaran Peserta JKN yang Harus Menggunakan Nama Ibu Kandung

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar soal petugas PPS dan KPPS diwajibkan untuk mengisi data berupa nomor KK, NIK, dan nama ibu kandung.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tangkapan layar yang berisi obrolan grup petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) soal isian link Dinsos yang harus menyertakan nama ibu kandung, ramai di media sosial. 

Dalam tangkapan layar tersebut tertulis, petugas PPS dan KPPS diwajibkan untuk mengisi data di sebuah link yang memuat nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama ibu kandung.

"PPS & KPPS lagi padat2nya siapin pemilu spy lancar. Tau-tau suruh ngisi data dari Dinsos Bantul. Uniknya,data yang harus diisi didalmnya wajib mengisi no KK, NIK, Nma ibu kandung. Untuk apa sih?" tulis narasi di unggahan akun @merapi_uncover, Rabu (31/2/2024). 

Beberapa warganet mengungkapkan bahwa nama ibu kandung sangatlah penting yang bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

"Bahaya nek wes kon nyebut nama Ibu kandung... iso2 di salah gunakan nang bank," tulis akun @DedenGonzalez.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau udah minta nama ibu, sama no kk, udah mencurigakan sih," tulis akun @pngzipped.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya


Klarifikasi KPU Bantul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul,Joko Santoso mengatakan, data tersebut diminta untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan bagi PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami belajar dari Pemilu 2019, KPPS saat itu banyak yang jatuh sakit bahkan sampai ada korban jiwa," ujarnya saat hubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

"Setelah dilakukan evaluasi keluarlah surat edaran bersama dari menteri dalam negeri (Mendagri), Bawaslu, dan KPU untuk memastikan seluruh petugas agar mempunyai akses layanan kesehatan dalam Pemilu 2024," sambungnya.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan Bantul, dari total 22.162 petugas PPS dan KPPS, 900 di antaranya belum terdaftar dalam JKN, 800 lainnya memiliki BPJS Kesehatan nonaktif, dan sekian ratus lainnya ditangguhkan karena putus kerja.

"Berdasarkan data itu, kami berkoordinasi dan diperintahkan KPU agar KPU kabupaten berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten terkait dengan fasilitas jaminan kesehatan untuk tenaga penyelenggara KPU, baiki PPS atau pun KPPS," terang Joko.

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa pembuatan BPJS Kesehatan membutuhkan nama ibu kandung untuk proses administrasinya.

Pasalnya, salah satu syaratnya adalah menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri, keterangan nama ibu kandung sebetulnya sudah tertera pada Kartu Keluarga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Sementara itu, khusus pendaftaran bayi baru lahir, salah satu persyaratannya ialah harus menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandungnya.

Selain itu, pembuatan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti mendaftar mandiri, lewat dinas sosial, pemerintah daerah, dan perusahaan.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, terkait dengan cara dan syarat lengkap pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilihat di laman resmi BPJS Kesehatan atau klik di sini.

Baca juga: Petugas PPS dan KPPS di Bantul Wajib Setor Nomor KK, NIK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Penjelasan KPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi