Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Keberadaan BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam memberikan pelayanan, BPJS kesehatan menanggung beberapa perawatan bagi peserta, seperti gigi dan mata.

Pada 2024, BPJS Kesehatan membeberkan beberapa perawatan gigi dan mata yang ditanggung dan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024.

Simak daftar selengkapnya berikut ini:

Khusus untuk scalling gigi, peserta bisa mendapatkan layanan ini dengan syarat mendapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan.

Peserta juga bisa mendapatkan alat bantu kesehatan berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Alat bantu kesehatan tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Baik FKTP maupun FKTRL memiliki syarat pemberian protesa yang berbeda bergantung pada jumlah rahang dan besarnya.

Pemberian protesa gigi oleh BPJS Kesehatan dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Simak rinciannya berikut ini:

1. FKTP 2. FKRTL

Baca juga: Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?

Daftar perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan perawatan bagi peserta yang mengalami penyakit mata tertentu.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta bisa mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal untuk mendapatkan layanan penyakit mata,

Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ada Potensi Defisit Keuangan 2024, Akankah Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Adapun, beberapa contoh perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terkait penyakit mata, yakni:

  • Glaukoma: penyakit mata yang dapat merusak saraf optik
  • Penyakit mata akibat hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Blepharitis: peradangan pada kelopak mata
  • Penyakit mata tua atau presbiopi: mata kehilangan kemampuan fokus pada obyek dekat
  • Keratitis: peradangan pada kornea mata
  • Konjungtivitis: mata merah
  • Retinopati diabetik
  • Katarak.

Rizzky menjelaskan, penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di atas tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.

Delapan penyakit mata tersebut berkaitan dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.

Rizzky mengingatkan supaya peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, seperti kacamata.

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.

Dokter yang memeriksa peserta akan memberikan resep kacamata untuk selanjutnya diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemberian kacamata oleh BPJS Kesehatan paling cepat dilakukan dua tahun sekali dengan lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS

Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Mahardini Nuf Afifah). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi