KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri akan mencoblos lebih awal dari jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditetapkan di Indonesia yakni pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan, WNI di luar negeri sudah bisa mencoblos mulai hari ini, Senin (5/2/2024). Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri berlangsung pada 5-14 Februari 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi, WNI di luar negeri berhak menggunakan hak suara mereka lebih dulu (early voting) melalui tiga medote, yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).
"Waktu early voting untuk ketiga metode itu telah diatur lewat keputusan KPU," kata Idham, dilansir dari Kompas.com (2/12/2023).
Setidaknya ada 128 negara yang akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 lebih awal.
Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah
Jadwal pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri
Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.
Mengacu pada beleid tersebut, Pemilu 2024 di sejumlah negara memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Namun, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri itu akan dilaksanakan dalam rentang waktu 5-14 Februari 2024.
Berikut jadwal dan rincian waktu pencoblosan WNI di berbagai negara:
Senin 5 Februari 2024- Hanoi, Vietnam
- Ho Chi Minh City, Vietnam.
- Panama City, Panama.
- Teheran, Iran.
- Amman, Yordania
- Kepulauan Seychelles
- Baghdad, Irak
- Dhaka, Bangladesh
- Doha, Qatar
- Khartoum, Sudan
- Kuwait City, Kuwait
- Manama, Bahrain
- Muscat, Oman
- Riyadh, Arab Saudi
- Sana'a, Yaman.
- Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
- Abuja, Nigeria
- Alger, Aljazair
- Berlin, Jerman
- Bern, Swiss
- Bogota, Kolumbia
- Brasília-DF, Brasil
- Bratislava, Slovakia
- Brussel, Belgia
- Budapest, Hongaria
- Buenos Aires, Argentina
- Canberra, Australia
- Cape Town, Afrika Selatan
- Caracas, Venezuela
- Chicago, Amerika Serikat
- Colombo, Sri Lanka
- Dakar, Senegal
- Damaskus, Suriah
- Darwin, Australia
- Den Haag, Belanda
- Dubai, Uni Emirat Arab
- Frankfurt, Jerman
- Hamburg, Jerman
- Havana, Kuba
- Helsinki, Finlandia
- Houston, Amerika Serikat
- Islamabad, Pakistan
- Jeddah, Arab Saudi
- Kairo, Mesir
- Kopenhagen, Denmark
- Kiev, Ukraina
- Lima, Peru
- Lisbon, Portugal
- Los Angeles, Amerika Serikat
- Maputo, Mozambik
- Marseille, Perancis
- Melbourne, Australia
- Mexico City, Meksiko
- Moskwa, Rusia
- Mumbai, India
- Nairobi, Kenya
- New Delhi, India
- New York, Amerika Serikat
- Oslo, Norwegia
- Ottawa, Kanada
- Paris, Perancis
- Perth, Australia
- Phnom Penh, Kamboja
- Praha, Republik Ceko
- Pretoria, Afrika Selatan
- Quito, Ekuador
- San Francisco, Amerika Serikat
- Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina
- Seoul, Korea Selatan
- Sofia, Bulgaria
- Stockholm, Swedia
- Suva, Fiji
- Sydney, Australia
- Tashkent, Uzbekistan
- Toronto, Kanada
- Tripoli, Libya
- Vancouver, Kanada
- Vatikan
- Vientiane, Laos
- Warsawa, Polandia
- Washington DC, Amerika Serikat
- Wellington, Selandia Baru
- Wina, Austria
- Windhoek, Namibia
- Zagreb, Kroasia.
Baca juga: Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya
Minggu, 11 Februari 2024- Addis Ababa, Ethiopia
- Ankara, Turkiye
- Athena, Yunani
- Baku, Azerbaijan
- Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam
- Bangkok, Thailand
- Beirut, Lebanon
- Beograd, Serbia
- Bukares, Romania
- Dar Es Salaam, Tanzania
- Davao City, Filipina
- Dili, Timor Leste
- Harare, Zimbabwe
- Istanbul, Turkiye
- Johor Bahru, Malaysia
- Karachi, Pakistan
- Kota Kinabalu, Malaysia
- Kuala Lumpur, Malaysia
- Kuching, Malaysia
- London, Inggris
- Madrid, Spanyol
- Manila, Filipina
- Noumea, Kaledonia Baru
- Osaka, Jepang
- Paramaribo, Suriname
- Penang, Malaysia
- Port Moresby, Papua Nugini
- Rabat, Maroko
- Roma, Italia
- Santiago, Chile
- Singapura
- Songkhla, Thailand
- Tawau, Malaysia
- Tokyo, Jepang
- Tunis, Tunisia
- Yangon, Myanmar.
- Hong Kong.
- Madagaskar
- Astana, Kazakhstan
- Beijing, China
- Guangzhou, China
- Shanghai, China
- Taipei, Taiwan
- Vanimo, Papua Nugini.
Baca juga: Apa Itu DP4 dalam Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Cara mencoblos di luar negeri
Tata cara mencoblos Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur dalam Pasal 353 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU kepada WNI yang tinggal di luar negeri. Berikut caranya:
1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)Melalui metode ini, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.
TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.
2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)KSK adalah cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).
Opsi ini ditujukan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.
2. Mengirim via posMetode mengirim surat suara lewat pos diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN.
WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Saat menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri akan mendapat 5 surat suara yang harus dicoblos. Masing-masing surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda, yaitu:
1. Surat suara warna abu-abu- Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden
- Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD
- Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI
- Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi
- Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah jadwal dan tata cara Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.