Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI di Luar Negeri Mulai Mencoblos Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Pemungutan Suara di 128 Negara

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Jadwal dan cara pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri akan mencoblos lebih awal dari jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditetapkan di Indonesia yakni pada 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan, WNI di luar negeri sudah bisa mencoblos mulai hari ini, Senin (5/2/2024). Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri berlangsung pada 5-14 Februari 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi, WNI di luar negeri berhak menggunakan hak suara mereka lebih dulu (early voting) melalui tiga medote, yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).

"Waktu early voting untuk ketiga metode itu telah diatur lewat keputusan KPU," kata Idham, dilansir dari Kompas.com (2/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setidaknya ada 128 negara yang akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 lebih awal.

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Jadwal pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.

Mengacu pada beleid tersebut, Pemilu 2024 di sejumlah negara memiliki jadwal yang berbeda-beda.

Namun, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri itu akan dilaksanakan dalam rentang waktu 5-14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan rincian waktu pencoblosan WNI di berbagai negara:

Senin 5 Februari 2024 Selasa, 6 Februari 2024 Kamis, 8 Februari 2024 Jumat, 9 Februari 2024 Sabtu, 10 Februari 2024

Baca juga: Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya

Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024

Baca juga: Apa Itu DP4 dalam Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Cara mencoblos di luar negeri

Tata cara mencoblos Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur dalam Pasal 353 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU kepada WNI yang tinggal di luar negeri. Berikut caranya:

1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)

Melalui metode ini, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.

TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.

2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)

KSK adalah cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).

Opsi ini ditujukan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.

2. Mengirim via pos

Metode mengirim surat suara lewat pos diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN.

WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Saat menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri akan mendapat 5 surat suara yang harus dicoblos. Masing-masing surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda, yaitu:

1. Surat suara warna abu-abu 2. Surat suara warna merah 3. Surat suara warna kuning 4. Surat suara warna biru 5. Surat suara warna hijau

Itulah jadwal dan tata cara Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi