Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Ilustrasi pemilu. Tanpa pindah memilih, bisakah orang di luar domisili langsung mendatangi TPS dan mencoblos dengan membawa KTP?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat yang merantau dan jauh dari domisili tak jarang malas mengurus pindah memilih agar dapat mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kondisi ini digambarkan oleh unggahan TikTok, @jolajok, Kamis (1/2/2024), yang menyebutkan lebih memilih menjadi golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suaranya.

"'Golput karena mager ngurus pemindahan domisili TPS,' ucap seorang anak rantau," tulis unggahan.

Menanggapi video, seorang warganet mengatakan bahwa pemilih dapat langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukannya dulu langsung ke tps bawa ktp udah bisa ya?" kata warganet @doredoo.

"Eh tapi kak, coba aja dateng waktu hari h semisal belum buat surat. siapa tau bisa. maksudnya paling g berusaha dateng gitu," komentar akun @atmaanila.

Benarkah bisa langsung mendatangi TPS untuk mencoblos cukup dengan membawa KTP?

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU


Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih di luar domisilinya tidak dapat langsung mendatangi TPS dengan hanya membawa KTP tanpa mengurus pindah memilih.

Menurutnya, syarat hanya membawa KTP ke TPS berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak bisa, kecuali pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sama sekali dan itu pun harus sesuai alamat KTP-el," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP, wajib mengurus surat keterangan pindah memilih.

Hal tersebut, lanjut Idham, dilakukan selambat-lambatnya H-7 pemungutan suara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 angka 3.

Artinya, jika hari pencoblosan akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pindah memilih dapat dilakukan maksimal Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Bawa KTP ke TPS berlaku untuk yang belum terdaftar

Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sama sekali akan masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).

DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memiliki hak pilih.

Kategori pemilih inilah yang menurut Idham berhak mendatangi TPS langsung dengan hanya berbekal KTP.

Namun, pemilih hanya dapat mengunjungi TPS di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan alamat yang tercantum pada KTP.

"Sesuai ketentuan Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Idham.

Selain itu, pemilih juga perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Pencoblosan pun dilakukan satu jam sebelum TPS tutup pada pukul 13.00 waktu setempat, yakni mulai pukul 12.00 waktu setempat.

"Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai," kata Idham.

Baca juga: Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Cara mengecek DPT dan pindah TPS

Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DPT, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Selanjutnya, pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tengah merantau masih berkesempatan mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS.

Berikut caranya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti jika kepentingan tugas maka pemilih membawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS yang ada di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi