Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Februari 2024

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@samsat.kota.jambi
Pemutihan pajak kendaraan bemotor Jambi 2024
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Februari 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Melalui program ini, biasanya pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan menjadi langkah untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak iuran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025


Pemutihan pajak kendaraan Februari 2024

Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2024. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini seiring dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kali ini akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

Sementara itu, untuk mendapat keringanan, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen persyaratan, yakni:

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Dikutip dari unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, Jumat (26/1/2024), program pemutihan PKB yang diadakan berupa:

Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.

"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," tulis unggahan.

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di samsat untuk peserta pogram pemutihan pajak.

Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Daftar provinsi hapus BBNKB II dan pajak progresif

Di sisi lain, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejumlah provinsi telah menghapus tarif BBNKB II dan pajak progresif di daerah masing-masing.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli menjelaskan, penghapusan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan penghapusan sendiri baru resmi berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Catatan Kemendagri per Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya.

Sementara itu, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.

"17 daerah yang sudah melakukan penghapusan pajak progresif," tutur Yudia.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua.

Nah itulah sejumlah daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Februari 2024. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi