Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan dalam Menerima Layanan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Siapa yang diprioritaskan dalam pelayanan BPJS Kesehatan?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.

Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, peserta JKN juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih saat mendaftar.

Setelah BPJS Kesehatan aktif, peserta dapat menggunakannya untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu.

Lantas, adakah peserta BPJS Kesehatan yang diprioritaskan untuk mendapatkan layanan terlebih dahulu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, baik dari segi administrasi maupun layanan kesehatan, pihaknya memiliki pedoman terhadap peserta JKN.

"Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas dan loket prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Kendati demikian, Rizzky menambahkan bahwa makna prioritas tersebut tidak hanya bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil saja.

Dari sisi pelayanan kesehatan, juga terdapat prioritas bagi peserta JKN dengan kondisi-kondisi tertentu.

Untuk beberapa kondisi yang diharuskan membutuhkan bantuan medis segera, pihaknya dapat memprioritaskan peserta tersebut.

"Misalnya, bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat, bisa langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu mengurus surat rujukan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," jelas Rizzky.

Baca juga: Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut beberapa daftarnya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Selain pelayanan kesehatan tingkap pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan juga ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya meliputi:

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi