KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).
Dengan begitu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebagai Ketua KPU.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," lanjutnya.
Ia menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham kholid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Putusan DKPP ini mendapat tanggapan dari ketiga cawapres, yaitu Mahfud MD, Muhaimin Iskandar, dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?
Tanggapan Mahfud
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, KPU sejak awal sudah banyak masalah yang kemudian baru diperbaiki setelah banyak teguran dan sanksi dari DKPP.
"Seperti waktu debat, ada orang teriak-teriak, baru aturannya diperbaiki," ujar Mahfud dilansir dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Ia menilai, KPU layak mendapatkan teguran keras dari DKPP. Apalagi saat ini merupakan teguran yang kedua kalinya.
"Sekali lagi melakukan pelanggaran etik, tinggal dipecat. Aturannya kan begitu," imbuh dia.
Mahfud meminta kepada masyarakat menunggu ada perkembangan setelah adanya teguran keras DKPP kepada Ketua KPU.
Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui
Tanggapan Muhaimin
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin mengatakan, keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti.
"Itulah, sekali lagi menunjukan etika itu harus dijunjung tinggi. Menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” ucap Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
“Keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?" sambungnya.
Menurutnya, saat ini masih menunggu respons KPU dan Bawaslu terkait keputusan DKPP tersebut.
"Tentu ini mengkhawatirkan, kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU. (Harapannya) Saya nunggu saja," ungkapnya.
Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah
Tanggapan Gibran
“Ya nanti kami tindak lanjuti,” tutur Gibran, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Kemudian ketika ditanya lebih jauh tindak lanjut seperti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu ambil pusing terkait putusan DKPP tersebut.
Ia tidak terlalu memusingkan hal itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Rosan juga meyakini bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.
“Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Menikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Tanggal Berapa Saja?
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Taufiqurrahman, Fristin Intan Sulistyowati, Rahel Narda Chaterine | Editor: Farid Assifa, Dita Angga Rusiana, Diamanty Meiliana)