Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar unggahan yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet yang mengaku datanya tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Unggahan tersebut dimuat dalam akun media sosial X (Twitter) @convomf, Minggu (4/2/2024).

"PLISS SENDER BARU PUNYA KTP JANUARI 2024 INI GIMANA GUYSS?? SENDERR GAK MAUU GAK NYOBLOSS," tulis pengunggah.

Hingga Senin (5/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 238.000 kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Lantas, bisakah warga yang sudah memiliki hak suara tapi tidak terdaftar sebagai DPT, untuk mencoblos pada 14 Februari?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Sempat Urus Pindah TPS, Apakah Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili?


Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, namun datanya tidak terdaftar, hak memilihnya tetap dilindungi.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Idham melanjutkan, warga yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

"Yang bersangkutan bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham.

Adapun WNI yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Pasalnya, untuk menjadi pemilih, mereka harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi