Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah, Bisakah Lolos?

Baca di App
Lihat Foto
X/@sbmptnfess
Tangkapan layar unggahan yang mengaku lolos KIP Kuliah meski anak PNS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas anak pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos dan menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Topik tersebut bermula dari unggahan media sosial X (dulu Twitter), @sbmptnfess, Selasa (30/1/2024).

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, skema bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah ditetapkan 11 Desember 2023.

Setelah melewati berbagai proses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), status pencarian bantuan tertulis dilakukan pada 27 Desember 2023 pukul 11.57 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tips!? Anak PNS bisa lolos kip-k. Rill ayah ku pns tpi aku kuliah gak ngeluarin sepeser pun buat kuliah gak bayar ukt samsek mustahil? Buktinya aku bisa ptn!" tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan tersebut, seorang warganet mengatakan bahwa anak dari PNS bisa mendaftar KIP Kuliah dengan syarat tertentu.

Syarat yang terpampang di situs Bidikmisi tersebut meliputi sebagai berikut:

"Setelah aku baca di web bidikmisi katanya sih udah bisa kalo ortu pns daftar kip-k namun ada syarat" yang harus dipenuhi, jd kalo memenuhi dari syarat" ini ya bisa dibilang bisa lah ya? jd gmn nder apakah kmu memeuhi syaratkah? soalnya kip-k itu susah loh dpetnya," kata akun @_jjnlee.

Lantas, bisakah anak PNS lolos KIP Kuliah?

Baca juga: Situs Sering Eror, Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka?


Penjelasan KIP Kuliah

Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek Sony H Wijaya mengatakan, anak aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.

"KIP Kuliah termasuk bansos (bantuan sosial). Mungkin bisa merujuk ke info berikut terkait ASN yang tidak diperkenankan menerima bansos," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Merujuk siaran pers yang diterima Kompas.com, belum ada aturan spesifik yang melarang pegawai ASN untuk menerima bantuan sosial.

Salah satu aturannya, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sementara itu, pada dasarnya, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain keterbatasan secara ekonomi, salah satu syarat bantuan ini adalah prestasi mahasiswa sebagai jaminan bahwa penerima mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Baca juga: Penerima KIP Kuliah Pakai iPhone, Ini Kata Kemendikbud

Larangan KIP Kuliah berlaku meski gaji PNS rendah

Sony mengatakan, larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah juga berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.

"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.

Sebagai informasi, gaji PNS Golongan I beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.

Berbeda dengan ASN aktif, menurut Sony, anak dari orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.

"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.

Sementara itu, berkaitan dengan syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tak lagi relevan.

"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.

Oleh karena itu, Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).

Dia pun melanjutkan, pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampang dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.

"Terkait unggahan tersebut, kemungkinan lolos saat verifikasi PT. Kami coba telusuri dulu ya, kebetulan ada beberapa info yang terbuka di postingan tersebut untuk proses investigasi," terang Sony.

Baca juga: Punya Rumah Bagus, Bisakah Daftar Beasiswa KIP Kuliah?

Syarat penerima KIP Kuliah

Meski belum resmi dirilis, syarat penerima KIP Kuliah secara umum masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-K 2023, berikut persyaratan penerima KIP Kuliah sebagai pendaftaran 2024:

  • Lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Selain itu, penerima KIP Kuliah tahun lalu perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat meliputi:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti:
  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi bukti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa atau kelurahan.

Informasi selengkapnya tentang KIP Kuliah dapat disimak di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi