Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Uang di Bank Saat Pemilik Rekening Meninggal dan Tidak Diklaim oleh Ahli Waris?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Bet_Noire
Bagaimana nasib uang di bank yang tidak diklaim karena pemiliknya sudah meninggal dunia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang warganet mempertanyakan bagaimana nasib uang di bank yang tidak diklaim oleh ahli waris dari nasabah yang sudah meninggal dunia.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @AsahPolaPikir pada Minggu (4/2/2024).

"Ada berapa ya jumlah orang yg meninggal dan uangnya ga di klaim sama pewarisnya di bank. seakan2 jd 'milik bank' ya klo gitu," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (6/2/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana nasib uang di bank saat si pemiliknya meninggal dunia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang di Bank Saat Pemilik Rekening Tanpa Ahli Waris Meninggal Dunia?


Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, apabila memiliki anggota keluarga pemilik rekening di bank yang meninggal dunia, maka ahli waris bisa mengeklaim uang tersebut.

Terkait dengan cara klaimnya, ahli waris bisa menghubungi bank yang bersangkutan dan kemudian bank akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ahli waris bisa menghubungi bank dan membawa dokumen surat kematian nasabah dan membawa dokumen ahli waris (atau kuasa ahli waris). Dalam hal ini diatur oleh masing-masing bank," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Marlison juga mengatakan, setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda. Sehingga, proses penyelesaiannya pun tidak akan sama untuk setiap kasusnya.

Lalu, bagaimana dengan nasib uang nasabah di bank yang tidak memiliki ahli waris?

Baca juga: Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia

Nasib uang di bank yang tidak ada ahli waris

Sementara itu, pakar hukum perdata di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menyampaikan, bila pemilik rekening bank tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut akan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Anjar melanjutkan, jika yang bersangkutan non-muslim, nantinya akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata di Indonesia.

Sementara bila yang bersangkutan muslim, maka akan disesuaikan dengan ketentuan di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

"Jika memang dipastikan bahwa tidak ada ahli warisnya, untuk non-muslim sesuai ketentuan dalam KUH Perdata dan untuk muslim sesuai ketentuan di KHI, maka kepemilikan atas harta tersebut jatuh ke negara," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam KUH Perdata, Pasal 1126-1129.

Sementara itu, ketentuan terkait dengan uang di bank yang tidak memiliki ahli waris juga diatur dalam KHI pasal 191.

"Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum," bunyi Pasal 191 KHI.

Baca juga: Mungkinkah Uang Palsu Bisa Masuk ATM? Ini Kata Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi