Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik.

DKPP akan memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres, dikutip dari Selasa (5/2/2024).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Ia melanggar kode etik yang tercantum dalam peraturan 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada enam komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Baca juga: Noda Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Ketua MK-KPU dan Peringatan Para Guru Besar untuk Pemerintah


Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?

Menerima pendaftaran Gibran jadi cawapres

Komisioner KPU diadukan ke DKPP oleh Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) pada Kamis (16/11/2023).

Eks aktivis yang tergabung dalam TPDI 2.0 Petru Hariyanto mengatakan, mereka meminta DKPP untuk memberhentikan semua komisioner KPU.

TPDI 2.0 menganggap komisioner KPU telah melanggar kode etik karena menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Pada saat itu KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada Rabu (25/10/2023). Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku saat itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Apabila merujuk aturan tersebut, Gibran belum memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Kemudian pada Jumat (3/11/2023), KPU baru mengubah peraturan perihal syarat pencalonan yang tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun.

TPDI 2.0 menilai, amar putusan ini seharusnya baru berlaku setelah KPU menerbitkan aturan baru, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Proses pelaporan dan persidangan

Pada Rabu (22/11/2023), DKPP menerima lima aduan terkait pelanggaran etik dan pedoman perilaku Komisioner KPU terkait penetapan daftar calon tetap dan mulai memproses aduan tersebut.

Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi mengatakan, dari lima aduan tersebut, dua aduan berisi mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Terkait penetapan capres-cawapres ada dua pengaduan, KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal Peraturan KPU belum diubah," ucap Raka, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2023).

Setelah satu bulan masuknya laporan, DKPP menggelar sidang pemeriksaan kepada komisioner KPU terkait pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran pada Jumat (22/12/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, DKI Jakarta sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’’ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan empat pihak dari pengadu.

“Kami menolak tuduhan aduan dari para pengadu, baik perkara 135, 136, 137, maupun 141 yang menuduh seolah-olah kami telah memberikan status hukum memenuhi syarat terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terutama Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan syarat umur,” kata Hasyim, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Selanjutnya, DKPP kembali menggelar sidang etik lanjutan terhadap KPU pada Senin (15/1/2024) di kantor DKPP RI Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta.

Sidang kedua tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, empat komisioner KPU, dua saksi ahli dari pengadu, dan saksi ahli dari KPU, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Dari kedua sidang tersebut, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU dan enam komisioner KPU lainnya terbukti melakukan pelanggaran etik pada proses pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres pada Senin (5/2/2024), dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine, Tatang Guritno, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi