Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Pilpres Satu Putaran, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/1/2024).

Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.

Kendati demikian, pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo-Gibran kerap menyampaikan ambisinya untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita tidak, kita tidak akan dua putaran, satu putaran," kata capres 02 Prabowo, dilansir dari Kompas.com (20/1/2024).

Apalagi, elektabilitas Prabowo-Gibran dalam berbagai lembaga survei jauh mengungguli dua pesaingnya.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?

Baca juga: Di Balik Permintaan Maaf Prabowo pada Debat Kelima Pilpres 2024...

3 syarat Pilpres satu putaran

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.

Baca juga: Disinggung Saat Debat Pilpres, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Debat Pilpres 2024 Berakhir, Ini Respons Anies, Prabowo, dan Ganjar

Jadwal pilpres putaran kedua

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022.

Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
  • Kampanye: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
  • Penetapan hasil Pilpres 2024
    • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres
    • Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga: Jadi Salah Satu Program Prabowo-Gibran, Mengapa Bidang STEM di Indonesia Perlu Dikembangkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi