Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Uji Coba 4 Hari Kerja Seminggu, Mungkinkah Indonesia Menyusul?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PREMREUTHAI
Ilustrasi kerja, uji coba empat hari kerja dalam seminggu. Mungkinkah Indonesia menerapkan sistem empat hari kerja?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di Jerman memulai uji coba empat hari kerja dalam sepekan selama enam bulan mendatang.

Percobaan yang dimulai pada Kamis (1/2/2024) ini memungkinkan pekerja di 45 perusahaan seluruh negeri bekerja satu hari lebih sedikit dalam sepekan dengan gaji yang sama.

Dilansir dari Euro News, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pekerja, di tengah pertumbuhan produktivitas yang lebih lambat dan kekurangan tenaga kerja.

Langkah Jerman pun membuat warganet menanyakan kemungkinan sistem yang sama diterapkan di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setuju ga sih klo sistem wrk! di indo terapin kya gini?" tanya akun X (dulu Twitter) @worksfess, Senin (5/2/2024).

Lantas, mungkinkah Indonesia menerapkan kebijakan empat hari kerja seminggu?

Baca juga: Demi Kesehatan Pekerja, Dominika Akan Uji Coba 4 Hari Kerja dalam Seminggu


Indonesia belum akan menerapkan empat hari kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, saat ini Indonesia belum akan menerapkan sistem empat hari kerja dalam seminggu.

"Hingga saat ini kita belum ke arah sana," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan kualitas maupun produktivitas para pekerja di Tanah Air.

"Sementara kita fokus bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas pekerja kita," tuturnya.

Bukan memotong hari kerja, peningkatan proses dan hasil kerja ini dilakukan dengan cara menggelar pelatihan khusus pekerja.

"Kita genjot dengan pelatihan-pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan. (Pelatihan dari) Kemenaker dan juga lainnya," papar Anwar.

Kendati demikian, Anwar menyampaikan, sistem tiga hari libur dalam sepekan untuk pekerja seperti di Jerman mungkin dapat menjadi pertimbangan.

Baca juga: Jerman Mulai Uji Coba 4 Hari Kerja agar Pegawai Lebih Produktif

Aturan waktu kerja di Indonesia

Waktu kerja pekerja atau buruh di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Merujuk Pasal 81 angka 23 UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Ketentuan waktu kerja tersebut meliputi:

  • Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu, atau
  • Delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Namun, aturan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan.

Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan nantinya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya, Pasal 81 angka 24 mengatur, perusahaan yang ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat, di antaranya:

  • Ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 delapan belas jam dalam satu minggu
  • Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Anies dan Ganjar Ingin Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Mungkinkah Diterapkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi