Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Vonis MKMK dan DKPP, Mahfud Jawab Pakai Gaya Gibran: "Pertanyaanmya Dimana Ya?"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat di acara Tabrak Prof di Koat Kopi Seturan, Sleman, Senin (5/02/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyindir cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam Acara “Tabrak Prof” di Koat Kopi Seturan, Sleman, DIY pada Senin (5/2/2024).

Dalam acara tersebut, Mahfud ditanya oleh peserta diskusi bernama Erlian soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya MK dan Ketua KPU divonis MKMK dan DKPP dinilai melanggar etik soal peraturan yang meloloskan Gibran jadi cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024. 

“Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU telah melanggar etik ketika pencalonan Gibran. Bagaimana kalau kemarin putusan MK sudah pelanggaran etik berat, kini KPU juga pelanggaran etik. Lalu, status Mas Gibran ini seperti apa?” kata Erlian ke Mahfud. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyaan yang diajukan oleh Erlian tersebut disambut riuh pengunjung yang meramaikan acara Tabrak Prof tersebut.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Mahfud tirukan Gibraan seperti saat debat keempat

Lalu, Mahfud MD menjawab pertanyaan itu dengan gestur yang sebelumnya dilakukan Gibran dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024).

“Ini pertanyaannya dimana ya Prof ya?” ujar Mahfud sambil berdiri dan seolah-olah "mencari-cari" jawaban.

Hal yang dilakukan Mahfud itu membuat peserta diskusi menjadi riuh dan disambut tepuk tangan. Setelah itu, Mahfud melanjutkan pembicaraan untuk menjawab pertanyaan Erlian tersebut.

Ia mengatakan, secara hukum prosedural, pencalonan hukum Gibran Rakabuming Raka sebetulnya sah apapun keputusan DKPP.

“DKPP itu mengadili pribadi anggota KPU, bukan keputusan dari KPU,” ujar Mahfud.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sejauh ini, KPU sudah melakukan banyak pelanggaran terhadap Pemilu dan Pilpres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ini sudah menerima dua kali pelanggaran dan diberi peringatan keras, yang artinya apabila ia melakukan pelanggaran sekali lagi, maka wajib untuk diberhentikan.

“Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati mulai sekarang,” kata Mahfud.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Mahfud kritik kinerja KPU

Di acara berbeda, Mahfud juga menyampaikan kritik terhadap kinerja KPU saat dirinya melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Sirrul Cholil, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur pada Senin (5/2/2024).

Dalam acara tersebut, ia mengkritik bahwa KPU sejak awal sudah banyak masalah yang kemudian baru diperbaiki setelah mendapatkan sanksi dari DKPP.

"Seperti waktu debat, ada orang teriak-teriak, baru aturannya diperbaiki," ucap Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Ia juga mengatakan bahwa KPU memang layak dua mendapat teguran keras dari DKPP.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan setelah DKPP memberikan teguran keras kepada KPU.

"Tunggu saja beberapa hari ke depan bagaimana perkembangan politik," tuturnya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Alasan Ahok Mengundurkan Diri dari Komut Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi