KOMPAS.com - Salah satu syarat daftar BPJS Kesehatan adalah memiliki nomor rekening bank yang dibuktikan dengan melampirkan buku tabungan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah membenarkan, masyarakat yang akan mendaftar BPJS Kesehatan wajib menyertakan buku tabungan.
"Penyertaan nomor rekening dalam pendaftaran peserta baru dilakukan sebagai persyaratan administrasi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Tujuan pelampiran buku tabungan itu adalah mendorong peserta untuk mendaftarkan autodebet.
Selain itu, buku tabungan yang menunjukkan kepemilikan nomor rekening juga dibutuhkan untuk menghindari adanya keterlambatan pembayaran iuran kepesertaan tiap bulan.
Akan tetapi, beberapa bank kini tidak menerbitkan buku tabungan.
Lantas, bisakah daftar BPJS kesehatan tanpa buku tabungan?
Baca juga: Adakah Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan dalam Menerima Layanan?
Cara daftar BPJS Kesehatan tanpa buku tabungan
Bagi masyarakat yang memiliki nomor rekening, tetapi tidak mempunyai buku tabungan, Rizzky memastikan bahwa pemohon masih bisa mendaftar BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemohon dapat menyebutkan nomor rekening yang dimiliki. Jika pemohon mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, bisa melampirkan hasil tangkapan layar nomor rekening.
"Apabila tidak memiliki buku rekening bank tersebut, peserta cukup menyampaikan nomor rekening bank yang dimiliki atau tangkapan layar halaman utama pada aplikasi mobile banking," kata Rizzy.
Rizzky menuturkan, pemohon juga bisa menyertakan akun e-wallet sebagai ganti buku tabungan saat mendaftar BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, e-wallet adalah aplikasi transaksi keuangan yang bisa diunduh melalui perangkat seluler.
"(Bisa) menggunakan akun e-commerce atau e-wallet yang dimiliki, seperti gopay, shopee, Tokopedia, OVO dan lain-lain," tutur Rizzky.
Akun e-wallet tersebut juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap bulan.
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Cara daftar BPJS Kesehatan
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan, bisa melakukannya secara online maupun offline.
Jika dilakukan secara offline, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Namun, bagi pemohon yang mendaftar BPJS Kesehatan secara online, cukup dengan mengunduh aplikasi JKN Mobile.
Berkit cara daftar BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
- Buka aplikasi dan siapkan kelengkapan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
- Klik menu "Daftar" di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi dan klik "Selanjutnya"
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukkan e-mail yang masih aktif untuk dikirimi kode verifikasi dan klik ‘simpan’
- Kemudian, cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pendaftaran Peserta JKN yang Harus Menggunakan Nama Ibu Kandung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.