Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Layanan cek DPT online kpu.go.id adalah sarana untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori daftar pemilih tetap (DPT).

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Cara mengecek DPT online Pemilu 2024 ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU di kpu.go.id atau langsung menuju laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Anda hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.

Jika muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS), artinya Anda sudah terdaftar dan bisa memberikan hak suara dalam pemilu.

Lantas, bagi dengan masyarakat yang memenuhi syarat Pemilu namun belum terdaftar di layanan cek DPT online?

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Solusi data tidak terdaftar saat cek DPT online

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat Pemilu, seperti berusia minimum 17 tahun, memiliki KTP/KK, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri, namun tidak terdaftar sebagai DPT, masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Dikutip dari laman Kompas.com (6/2/2024), pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Masyarakat yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP atau surat keterangan.

Untuk menjadi pemilih, masyarakat Indonesia harus berusia minimum 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya

Apa itu DPK dalam Pemilu?

DPK adalah daftar pemilih khusus yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Dikutip dari laman resmi KPU, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam dalam DPT dan DPTb.

Artinya, jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih kategori DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.

Baca juga: Masyarakat Bisa Menikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Tanggal Berapa Saja?

Anda tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang dengan waktu pencoblosan khusus.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Demikian solusi bagi masyarakat yang datanya tidak tersedia saat cek DPT online, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi