Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Disepakati Baleg DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Baca di App
Lihat Foto
Dok.Budi Susilo
Sebanyak 120 an kepala desa (Kades) di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ikut berangkat ke Jakarta untuk demo menagih janji DPR yang akan mengesahkan Undang-Undang desa.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata dia, dilansir dari laman DPR RI.

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Lantas, apa saja aturan baru yang ada di disepakati dalam revisi UU Desa?

Baca juga: Masa Jabatan Disepakati Jadi 8 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

5 aturan baru di revisi UU Desa

Setelah melalui pembahasan panjang, berikut 5 aturan baru yang disepakati dalam RUU Desa:

  1. Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa
  2. Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades
  3. Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan
  4. Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa
  5. Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/2/2024), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyambut positif adanya revisi UU Desa yang diusulkannya.

Mereka melakukan aksi sujud syukur dan bersorak, "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".

Baca juga: 4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa

Revisi UU Desa dijanjikan dibahas di masa sidang berikutnya

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, akan segera membahas revisi UU Desa pada masa sidang selanjutnya.

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Puan menambahkan, substansi RUU Desa sebenarnya sudah mulai dibahas.

Namun, DPR telah memasuki masa reses mulai Rabu (7/2/2024). Masa reses yaitu kembali ke daerah pemilihan (dapil).

Oleh karena itu, revisi UU akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, tuntutan revisi UU Desa terkait masa jabatan sudah dilakukan sejak Januari 2023. Saat itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Alasannya, masa jabatan 6 tahun dinilai kurang untuk membangun desa.

(Sumber: Kompas.com/ Xena Olivia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Irfan Maullana, Novianti Setuningsih)

Baca juga: Wali Kota Semarang dan Deretan Bupati di Jateng yang Bagi-bagi Motor Dinas Merah untuk Kepala Desa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi