KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 atau kurang dari 7 hari lagi.
Sudahkah Anda mengetahui daerah pemilihan (dapil) dan calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD yang akan dipilih nanti?
Saat hari pencoblosan, masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memilih calon legislatif (caleg) di DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut ini cara mengetahui dapil untuk melihat calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya
Cara cek dapil diri sendiri saat Pemilu 2024
Untuk mengetaghui dapil diri sendiri saat pemilu, masyarakat bisa mengeceknya melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Berikut langkahnya.
- Bukalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. PDF dapat dibuka melalui link berikut ini.
- Selanjutnya ketik nama kabupaten/kota di wilayah kita mendaftarkan KTP untuk menentukan dapil bagi DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
- Lalu ketik nama kecamatan di wilayah kita mendaftarkan KTP untuk menentukan dapil bagi DPRD Kabupaten/Kota.
Dilansir dari Kontan, berikut cara daftar Caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
- Kunjungi laman Info KPU pada dengan alamat web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr di browser, seperti Google Chrome atau Mozilla
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
- Klik menu "Pilih Nama Dapil"
- Selanjutnya pilih provinsi pilihan
- Tunggu sampai data muncul semua
- Lalu klik profil salah satu caleg yang ingin dipilih.
Baca juga: Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai?
Cara cek daftar caleg DPD RI pada Pemilu 2024- Kunjungi laman Info KPU pada alamat web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd di browser
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPD
- Klik menu "Pilih Nama Wilayah"
- Tunggu sampai data muncul semua
- Selanjutnya klik profil salah satu caleg yang ingin dipilih.
- Kunjungi laman Info KPU pada alamat web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov di browser
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPRD
- Klik menu "Pilih Nama Dapil"
- Tunggu sampai data muncul semuanya
- Lalu klik profil salah satu caleg yang ingin dipilih.
- Kunjungi laman Info KPU pada alamat web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd di browser.
- Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPRD
- Klik menu "Pilih Nama Dapil"
- Tunggu sampai data muncul semua
- Kemudian klik profil salah satu caleg yang ingin dipilih.
Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.