Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi ASN, Pemain Bulu Tangkis Marcus Fernaldi Gideon Berpose Dua Jari Bersama TKN Prabowo-Gibran

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar Marcus Fernaldi Gideon berpose dua jari.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan pemain bulu tangkis Marcus Fernaldi Gideon sedang berpose dua jari bersama Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta), viral di media sosial.

Video tersebut diunggah langsung oleh akun Instagram @tknfanta, Minggu (4/2/2024).

Dalam video yang beredar, Komandan TKN Fanta Arief Rosyid menyatakan bahwa Marcus mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon, juara dunia lima kali berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran," kata Arief dalam video tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Marcus telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak Juli 2023. 

Lantas, apakah ada sanksi untuk Marcus karena berpose dua jari?

Baca juga: ASN Dilarang Foto Berpose V, Simbol Hati Korea, dan Jempol di Masa Pemilu 2024, Ini Penjelasan BKN

Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce memastikan, pihaknya telah melaporkan PNS yang ikut serta dalam mengampanyekan salah satu paslon dalam unggahan tersebut.

"Kita akan proses pelanggaran tersebut dan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, KPU untuk nantinya diperiksa, diberi bimbingan, serta dilakukan pengawasan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN), baik itu PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib menjaga netralitas dan tidak boleh ikut berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pemilu 2024.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan itu salah satunya berisi larangan ASN tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih selama Pemilu 2024.

Baca juga: Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Tanggapan TKN

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi turut buka suara terkait dengan unggahan Marcus Fernaldi Gideon yang berpose dua jari.

Menurut dia, apa yang dilakukan Marcus dalam unggahan tersebut bukanlah bentuk kampanye. Sebab, tak ada ajakan untuk memilih paslon.

"Gideon tidak berkampanye. Tidak ada ajakan untuk memilih paslon, tidak ada ajakan untuk mencoblos. Gideon hanya berharap bahwa masa depan bulu tangkis Indonesia akan dapat maju lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

"Gideoan juga, saya nilai telah faham bahwa dia adalah ASN. ASN tidak boleh berpolitik, atau mendukung partai politik, atau mendukung paslon," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan pose dua jari yang dilakukan oleh Gideon, kata Viva, pose tersebut mungkin saja untuk meluapkan ekspresi anak muda Indonesia.

"Bisa victory, (pose dua jari). Bisa meluapkan ekspresi anak muda. Kan tidak ada ajakan memilih. Itu yang penting," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu

Larangan ASN dalam Pemilu 2024

Berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.

"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

  1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  3. Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik."

Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye."

Baca juga: Marak soal Masyarakat Percaya Hoaks Taylor Swift Berterima Kasih ke Prabowo, Ini Kata Pakar

Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu, setidaknya ada 10 jenis pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN selama masa Pemilu 2024. Berikut beberapa posenya:

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

 Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Minim Dokter, Benarkah Penambahan Fakultas Kedokteran Jadi Solusi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi