Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sirekap yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Bedanya dengan Situng

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/YanArt92
Mengenal Sirekap yang digunakan KPU dalam Pemilu 2024.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu berteknologi khusus untuk penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ini adalah sistem rekapitulasi yang disebut Sirekap, dan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 silam.

Sebelumnya, Sirekap telah digunakan pada Pilkada 2020 dan akan dilanjutkan untuk Pemilu tahun ini dengan sedikit pembaruan.

Baca juga: Ini Cara Cek Dapil untuk Pilih Anggota DPR RI hingga DPRD Pemilu 2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di antaranya, pada 2020 hanya ada satu akun admin Sirekap untuk setiap TPS, namun tahun ini menjadi dua. Satu akun utama dan satu akun cadangan.

Selain itu, Sirekap pada Pemilu 2024 ini masih bisa digunakan dalam kondisi offline. Ini untuk mengantisipasi server down.

Jadi, apabila ada masalah jaringan saat rekapitulasi, maka sistem akan menunggu jaringan kembali normal untuk secara otomatis melanjutkan proses unggah, sehingga tidak lagi mengulang dari awal.

Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya


Lantas, apa itu Sirekap yang akan digunakan KPU dalam Pemilu?

Apa itu Sirekap?

Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan dan rekapitulasi langsung di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (7/2/2023), KPPS akan memotret (formulir) C Plano untuk lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Baca juga: Link Cek DPT Online untuk Mengetahui Status Anda dalam Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap akan membaca data yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano, yang nantinya diunggah dan masuk ke server KPU.

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).

Ini memungkinkan pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Perbedaan Sirekap dan Situng

Data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.

Sebagaimana disebutkan, proses unggah data di Sirekap tidak lagi pada rekapitulas tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS.

Sedangkan Situng adalah pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil di tingkat KPU kapubaten/kota.

Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?

Hal itu dilakukan dengan menggunakan mesin scanner, kemudian masuk ke server KPU. Adapun Formulir C-Hasil tersebut berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di tingkat TPS.

Selain itu, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tidak lagi berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng, melainkan data numerik.

Bentuknya berupa diagram dan langsung dipublikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi