Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?

Baca di App
Lihat Foto
X/@hestipsptsr
Tangkapan layar unggahan yang menceritakan tiba-tiba ditagih pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang warganet mengaku ditagih pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah mengajukan peminjaman dana.

Melalui akun X @hestipsptsr, Rabu (7/2/2024), warganet bernama Hesti ini mengatakan, nomor asing tiba-tiba menghubunginya dan menagih utang pinjol sebesar Rp 1.600.000.

"HARI INI TBTB dichat di whatsapp bilang aku punya tagihan di aplikasi MODAL LANCAR sebesar 1.600.000," tulisnya dalam unggahan, dikutip atas izin pengunggah.

Bukan hanya menagih, nomor asing itu pun mengancam akan menyebarkan data serta foto ke kontak pribadi dan media sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran panik dan tak dapat menemukan aplikasi pinjol yang dimaksud, Hesti tak sengaja mengeklik tautan yang dikirim oleh penagih.

Tak lama dari klik tautan yang diduga phising, tiba-tiba muncul tagihan baru dari platform pinjol lain bernama Kredit Instan.

Mirisnya, peristiwa serupa turut dialami banyak warganet lain. Hesti mencatat, dari beberapa cerita yang masuk ke pesan langsung akunnya, penipuan ini setidaknya memiliki pola:

"Aplikasi yang dicantumkan penipu itu selalu berbeda-beda nama, ada Modal Lancar, Kredit Instan, dan masih banyak lagi," kata Hesti.

Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk tidak mengeklik link atau tautan dari penagih pinjol fiktif.

Lantas, bagaimana solusi jika mendapat tagihan pinjol padahal tidak pernah meminjam?

Baca juga: 647 Pinjol dan Investasi Ilegal Februari 2024, Ini Cara Mengeceknya


Solusi tiba-tiba ditagih pinjol padahal tak pernah pinjam

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan tidak meminjam tetapi mendapat tagihan.

"Tidak meminjam namun ditagih memang banyak pengaduannya ke YLKI sejak munculnya pinjaman online," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Namun, menurutnya, konsumen tidak perlu menghiraukan teror-teror dari pinjol tidak bertanggung jawab tersebut.

Dengan kata lain, solusi saat mendapat tagihan pinjol meski tak pernah mengajukan pinjaman dana adalah mengabaikannya.

Bahkan, konsumen yang merasa terganggu dapat mengaduan teror pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.

"Jika ada dugaan tindak pidana," sambung Rio.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam dan mulai menyikapi permasalahan ini.

Pasalnya, modus pinjol tiba-tiba menagih kerap merugikan masyarakat yang menjadi korbannya.

"Perlu investigasi lebih lanjut modus-modus serupa yang merugikan konsumen dan memberikan sanksi tegas berupa pidana agar menjadi efek jera," tuturnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Jangan takut dan laporkan ke OJK

Terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang tidak pernah berhutang tetapi tiba-tiba mendapat tagihan pinjol dapat melapor ke OJK.

Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.

"Laporkan ke OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan bukti lengkap," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Sarjito mengimbau masyarakat untuk tidak takut saat mendapat ancaman dari pelaku penagihan.

Terutama, jika benar-benar tidak mengajukan pinjaman dana dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik.

"Jangan takut ditekan sekali lagi," kata dia.

Nantinya, menurut Sarjito, satuan tugas (satgas) dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.

"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.

Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:

Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika di situ aduannomor.id.

Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.

Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2023), masyarakat dapat melapor secara online melalui:

Laporan juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti teror dan ancaman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi