Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi jenazah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang pelajar SMK berinisial J (17) menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Korban satu keluarga yang berjumlah lima orang itu ditemukan meninggal pada Selasa (6/2/2024) pukul 00.30 Wita.

Belakangan diketahui, kelima korban yakni W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2) merupakan keluarga mantan pacar J. 

Berikut fakta dari kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Pelaku membunuh usai minum miras

Kejadian pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat J berkumpul dengan temannya pada Senin malam.

Diberitakan Kompas.com (6/2/2024), mereka berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.

Sekitar pukul 23.30 Wita, J diantar pulang temannya. Namun, dia justru mempunyai niatan untuk membunuh korban.

Pelaku J kemudian membawa senjata tajam berupa parang ukuran sekitar 60 sentimeter tanpa gagang. Dia lalu menuju ke rumah korban yang merupakan tetangganya untuk melakukan pembunuhan.

2. Membunuh dan melecehkan korban

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan, rumah korban malam itu hanya ditempati sang ibu SW (34) dan tiga anaknya yakni anak perempuan pertama RJS (15), anak kedua laki-laki VDS (11), dan anak ketiga laki-laki ZAA (3).

Ayah mereka W (34) berada di rumah orangtuanya.

Saat W pulang ke rumah dan memasuki ruang tamu pada dini hari, J yang sengaja mematikan lampu rumah langsung membunuh korban. SW yang terbangun ikut dibunuh beserta ketiga anaknya.

“Luka korban rata-rata di kepala,” ujar Supriyanto, dikutip dari Kompas.com (7/3/2024).

Setelah melakukan pembunuhan, J mengaku memperkosa jenazah SW dan RJS. Pelaku juga sempat mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000.

Baca juga: 5 Fakta Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Bongkar Makam untuk Cari Tahu Penyebabnya

3. Mengaku jadi saksi pembunuhan

Usai melakukan aksi kejinya, J pulang ke rumah dan berganti baju. Dia lalu mengajak kakaknya melapor ke RT setempat mengenai kejadian pembunuhan.

Namun, J beralibi melihat ada tiga hingga sepuluh orang melakukan aksi pembunuhan tersebut. Mendengar laporan itu, pihak RT pun menghubungi polisi.

J awalnya dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menilai keterangannya tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Polres Penajam Paser Utara, J akhirnya mengakui dirinya yang menghabisi keluarga tersebut.

"Setelah olah hasil TKP, bukti berupa parang dan baju berlumuran darah yang tersisa mengarah kepada pelaku,” jelas Supriyanto.

Terkait kejadian itu, tersangka akan diperiksa kejiwaannya selama sekitar dua minggu untuk mendalami motifnya melakukan pembunuhan.

4. Mengaku membunuh karena sakit hati

Supriyanto mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan J melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara karena motif sakit hati atau dendam.

Menurutnya, keluarga tersangka dan korban sempat mengalami konflik karena masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Salah satu korban yakni RJS berdasarkan pengakuan keluarga pernah menjalin hubungan dengan pelaku. Namun, keduanya tidak direstui orangtua RJS karena remaja perempuan itu memiliki pasangan lain.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” jelas dia.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Ngawi, Kader Partai Hanura Jadi Korban

5. Korban dimakamkan satu liang

Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang lahad berukuran 2 kali 5 meter di tempat pemakaman umum (TPU( Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2/2024) sore.

Salah seorang tetangga korban, Sayid mengungkapkan kelima jenazah sempat dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari W kepala keluarga yang menjadi korban.

"Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka," kata Sayid, dilansir dari Kompas.com (7/2/2024).

Menurutnya, banyaknya orang yang datang melayat karena keluarga korban memang dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut.

6. Pelaku masih di bawah umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyebut J melakukan reka ulang adegan pembunuhan sebanyak 56 adegan. Rekonstruksi digelar pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelakan, proses kasus ini berjalan cepat karena pihaknya harus melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke pengadilan dalam waktu 15 hari. Ini sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, diberitakan Kompas.com (8/2/2024).

Tersangka hadir ke rekonstruksi didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dian menjelakan, pelaku akan berusia 18 tahun atau memasuki usia dewasa pada 27 Desember 2024. Namun, status hukum pelaku sebagai anak di bawah umur tidak berubah dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," jelanya.

J tersangka pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi