Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?

Baca di App
Lihat Foto
X
Bisakah uang rupiah kuno Rp 100 tahun emisi 1984 ditukarkan di Bank Indonesia (BI)?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan uang kertas rupiah lama senilai Rp 100, beredar di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl, Kamis (8/2/2024).

Dalam unggahan, uang Rp 100 lama itu tampak merupakan uang kertas Indonesia yang beredar pada 1984-an.

"Aku nemu artefak di dompet lamaku, emang bisa di tuker ya nder di BI?" tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menuai beragam respons dari warganet. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa tidak semua uang lama bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut juga turut berkomentar. Beberapa warganet mengatakan, tidak semua uang kuno bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI).

Lantas, bisakah uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984 tersebut ditukarkan di BI?

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar


Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, saat ini uang rupiah kertas yang ada dalam unggahan tersebut sudah dicabut peredarannya.

Menurutnya, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli di Indonesia.

"Uang rupiah kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984 dengan gambar Burung Dara Mahkota (Goura Victoria) telah dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia pada tanggal 25 September 1995," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Meski demikian, Marlison mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut hingga 24 September 2028.

Penukaran uang tersebut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Baca juga: Benarkah Uang Cacat dan Salah Potong Nilainya Lebih Tinggi dari Nominalnya? Ini Kata BI

Namun, ia menegaskan bahwa nilai tukar atau nominal uang tersebut akan tetap sama.

"Uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya," ungkapnya.

Marlison menyampaikan, untuk uang yang dicabut sebelum 1999, masih mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Bank Sentral tahun 1968, yakni memiliki jangka waktu penukaran selama 30 tahun.

"Sementara untuk uang yang dicabut setelah tahun 1999 masa waktu penukaran selama 10 tahun," terang dia.

Masyarakat juga bisa mengetahui daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dalam periode penukaran melalui laman Bank Indonesia ini.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi