Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Ilustrasi Pemilu 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar pada Rabu (14/1/2024).

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, berhak menyalurkan suaranya di bilik pencoblosan.

Pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang akan dicoblos, yakni presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Ini menjadi pemilu kedua yang dilakukan secara serentak di Indonesia.

Sayangnya, banyaknya nama calon anggota legislatif (caleg) tak jarang membuat bingung para pemilih, khususnya para lansia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bolehkah hanya mencoblos partai tanpa nama caleg?

Baca juga: Apa Itu Sirekap yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Bedanya dengan Situng


Hanya mencoblos nama partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, salah satunya jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama caleg pada kolom yang tersedia.

Pada Pasal 53 ayat (5), disebutkan tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:

Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon, atau nama partai politik yang sama, maka surat suara dinyatakan sah.

Kendati demikian, jika tanda coblos lebih dari satu, namun yang dicoblos berbeda antara nomor urut, nama, serta partai politiknya, maka suara tidak sah.

Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU

Daftar peserta Pemilu 2024

Diketahui, sebanyak 23 akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Berikut daftar partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh.

Sementara 6 partai lokal Aceh, yaitu:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Baca juga: Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi