Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
X/@alextham878
Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @alextham878, Rabu (7/2/2024).

"Dapat di Tik Tok hasil pemungutan suara di luar negeri," tulis pengunggah.

Tampak dalam unggahan, persentase angka yang diklaim merupakan hasil hitung perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di enam negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam negara yang tercantum meliputi Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.

Angka pada unggahan menunjukkan pola relatif sama, yakni mengunggulkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dengan perolehan rata-rata di atas 80 persen.

Hingga Jumat (9/2/2024) pagi, unggahan ini telah dilihat lebih dari 2,2 juta kali, disukai 3.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.300 warganet.

Lantas, benarkah informasi hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut?

Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU


KPU belum hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Jadwal pemungutan suara di luar negeri

Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

Merujuk Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di TPSLN:

Senin, 5 Februari 2024 Selasa, 6 Februari 2024 Kamis, 8 Februari 2024 Jumat, 9 Februari 2024 Sabtu, 10 Februari 2024 Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024: Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi