KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mulanya, batas waktu pemadanan NIK jadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Namun, batas waktu pemadanan tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024.
Lantas, apakah wajib pajak (WP) nonefektif atau pemilik NPWP nonefektif juga harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP?
Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK jadi NPWP ditujukan untuk semua wajib pajak, baik aktif maupun nonefektif.
"Wajib pajak nonefektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP karena terdapat kemungkinan wajib pajak yang bersangkutan akan menggunakan NPWP-nya kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Oleh karena itu, ia meminta agar wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, agar segera melakukan pemadanan sebelum 1 Juli 2024.
Pemadanan tersebut dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Hal tersebut lantaran seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," imbuhnya.
Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?
Cara memadankan NIK jadi NPWP untuk WP Non-efektif
Dwi menjelaskan, cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk WP nonefektif sama dengan cara pemadanan untuk WP aktif.
"Iya, caranya pemadananya sama (dengan wajib pajak aktif)," terangnya.
Wajib pajak nonefektif yang ingin memadankan NIK jadi NPWP dapat melakukannya secara online. Dikutip dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, WP bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Setelah itu logout, kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Selain langkah-langkah di atas, tutorial memadankan NIK jadi NPWP secara detail dapat disaksikan melalui YouTube atau klik di sini.
Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.