Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Cooling System" Polda Jateng, Apakah Lumrah Dilakukan Jelang Pemilu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FITRI R
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018)
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Belakangan, sejumlah rektor perguruan tinggi di Jawa Tengah mengaku diminta untuk membuat video berisi apresiasi terhadap kinerja Presiden Joko Widodo.

Permintaan ini salah satunya diungkapkan oleh Rektor Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang, Ferdinandus Hindarto.

Menurutnya, seorang anggota kepolisian memintanya untuk membuat video tersebut. Namun, dia menolak pembuatan video itu.

Belakangan, Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa pihaknya memang meminta rektor untuk membuat video dengan tujuan cooling system.

"Jadi pada satu sisi bahwa tujuannya dalam rangka pemilu ini tadi disampaikan melaksanakan kegiatan cooling system kepada beberapa tokoh baik agama, masyarakat, orang-orang yang punya kompeten untuk bisa membantu menjaga situasi kamtibmas bisa berjalan aman lancar dan tertib," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (7/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah cooling system ini lumrah dilakukan oleh pihak kepolisian menjelang pelaksanaan pemilu?

Baca juga: Beda Pernyataan Rektor Unika Soegijapranata dan Polisi soal Permintaan Video Apresiasi Jokowi


Cooling system lumrah menjelang pemilu

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi memang kerap melakukan cooling system semasa pemilu maupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Memang ada cooling system. Itu biasanya dilakukan Satgas (satuan tugas) Nusantara saat Operasi Pengamanan Pemilu atau Pilkada," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Menurutnya, cooling system termasuk tindakan preventif untuk menjaga situasi pemeliharaan dan penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap kondusif.

Upaya cooling system dilakukan kepolisian dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Misalnya, mengajak para tokoh untuk mengimbau masyarakat lebih bijak bermedia sosial, tidak menyebarkan hoaks, serta tidak melakukan kejahatan kebencian.

"Jika tidak dilakukan tindakan pencegahan berupa cooling system, memang dikhawatirkan masalah-masalah kecil bisa membesar dan berdampak mengganggu kamtibmas," tegas dia.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama tokoh-tokoh penting, sehingga bisa diterima masyarakat umum. Mereka yang bisa dilibatkan adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh kampus, dan sebagainya.

Baca juga: Daftar Kampus yang Kritik Sikap Jokowi dalam Pilpres 2024

Penerapan cooling system

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa cooling system dilakukan dengan mengunjungi tokoh masyarakat setempat.

Cooling system juga bisa dilakukan dengan mengajak dialog masyarakat, seperti Cangkrukan Jaga Kampung, ketika masyarakat, tokoh, dan polisi duduk bersama berdiskusi untuk menjaga harkamtibmas di kampung.

"Ini kegiatan yang positif melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas menjelang pemilu atau pilkada," lanjut dia.

Selain itu, cooling system dilakukan untuk mencegah tawuran remaja, konflik sosial, politik uang, dan gangguan-gangguan lainnya di suatu wilayah.

Kegiatan yang diselenggarakan akan disesuaikan dengan adat atau budaya masing-masing wilayah.

Baca juga: Guru Besar Ramai-ramai Kritik Jokowi, Begini Respons Kubu Amin, TPN, TKN, dan Istana

Kompolnas minta klarifikasi Polda Jateng

Poengky menuturkan, pihaknya telah menyurati Polda Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan pelaksanaan cooling system berjalan sesuai aturan.

Klarifikasi diperlukan karena Kompolnas ingin menekankan perlunya penghormatan kepada kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi dari pihak kampus.

"Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Jawa Tengah untuk menanyakan apakah benar ada pesan kepada para rektor untuk memberikan apresiasi kepada presiden," jelasnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan ke Polda Jawa Tengah tidak berarti adanya pemeriksaan.

Sebab, Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri tidak berwenang memeriksa Polda Jateng.

Kompolnas secara simultan akan mendorong Mabes Polri untuk bertindak aktif dalam melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan tanpa menunggu laporan adanya kecurangan di pemilu.

Baca juga: Rektor Atma Jaya Yogyakarta Juga Diminta Buat Video Testimoni Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi