Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warganet Soroti Anak-anak yang Naik ke Panggung dalam Kampanye Prabowo...

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PAN
Kampanye akbar Prabowo-Gibran di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (8/2/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menampilkan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama beberapa anak di atas panggung saat kampanye, mendapat sorotan warganet.

Foto yang diunggah pada Kamis (8/2/2024) itu disebut diabadikan ketika Prabowo menghadiri kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat pada hari yang sama.

Dalam foto itu, Prabowo tampak menggendong, mencium, dan berbicara dengan anak-anak yang diajak naik ke atas panggung kampanye.

Unggahan itu pun mendapat sorotan warganet yang menyebutkan ada ancaman pidana jika membawa anak kecil ke panggung kampanye.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet juga menyebutkan bahwa Erick Thohir justru memberi bukti pelanggaran dalam kampanye Prabowo.

Lalu, bagaimana aturan membawa anak-anak ke acara kampanye?

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU


Larangan anak di kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, anak-anak memang dilarang ikut kampanya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak memiliki hak suara dan tidak bisa memilih dalam Pemilu.

Idham menambahkan, warga yang memiliki hak suara pemilu diatur dalam Pasal 198 ayat (1) sampai (3).

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Solusi atau Peluang Timbulkan Masalah Baru?

Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur warga negara yang disebut anak-anak.

Dalam Pasal 1 ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ataupun masih dalam kandungan.

Sementara Pasal 15 huruf (a) menyatakan anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, perang, dan kejahatan seksual.

Disebutkan bahwa perlindungan dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis diberikan dengan kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung.

"Terkait (sanksi pelanggar) bisa dikonfirmasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 (tentang Perlindungan Anak)," imbuh Idham.

Baca juga: Amankah Membawa Kucing ke Tempat Ramai seperti Kampanye?

Sanksi melibatkan anak ke kampanye

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono membenarkan bahwa Undang-Undang melarang anak dilibatkan dalam kegiatan politik.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak menyatakan setiap anak yang belum berusia 18 tahun atau masih dalam kandungan berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Tindakan penyalahgunaan anak dalam kampanye politik dapat berbentuk sebagai berikut.

  • Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi politik uang lainnya
  • Menampilkan anak di atas panggung kampanye
  • Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya
  • Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak

Baca juga: Jadi ASN, Pemain Bulu Tangkis Marcus Fernaldi Gideon Berpose Dua Jari Bersama TKN Prabowo-Gibran

Atas kondisi tersebut, Aris meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu tegas melarang anak-anak dilibatkan ke kegiatan kampanye.

"Saya kira Bawaslu harus tegas memberikan sanksi kampanye yang tidak ramah anak, karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Sementara itu, sanksi melibatkan anak-anak ke kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang memperalat anak untuk kegiatan politik, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.

Jika tindakan pidana dilakukan oleh korporasi, akan dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Pidana yang dijatuhkan berupa denda ditambah sepertiga pidana denda.

Kompas.com telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk mengonfirmasi temuan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye ini. Namun, belum ada balasan hingga artikel ini tayang.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Minim Dokter, Benarkah Penambahan Fakultas Kedokteran Jadi Solusi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi